TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup paksa PT Power Steel Mandiri--sebelumnya PT Sanex Steel--karena dinilai terbukti mencemari lingkungan. Langkah tegas ini diambil karena pabrik pelebur baja tersebut membandel dan tidak menggubris sejumlah peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar menghentikan aktivitas produksi.
“Surat peringatan bupati untuk PT Sanex berakhir pada Jumat, 4 November. Jika dalam dua hari ini peringatan masih diabaikan, maka pada hari itu akan kami tutup paksa,” ujar Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Desy Herawati, Kamis, 3 November 2011.
Desy menambahkan, dalam penutupannya nanti, Satpol PP akan bergabung dengan personel Polresta Tangerang Kabupaten dan TNI. Menurut Desy, langkah penutupan paksa merupakan hasil rapat koordinasi Muspida se-Kabupaten Tangerang yang digelar di ruang kerja Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Rabu, 2 November 2011.
“Setelah menerima berbagai masukan dan pertimbangan dari segenap unsur Muspida, Pak Bupati sudah secara tegas akan segera menutup pabrik Sanex dan melaporkannya ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, Endang Kosasih, mengatakan bahwa pada 2006 PT Sanex berdiri, dalam Amdal dokumennya tertera ada 6 tungku yang digunakan. Pada tahun 2009–2010, kembali ada masalah dan BLHD kembali melayangkan teguran bahwa PT Sanex harus memperbaiki tungku. Pada 25 Januari 2011, surat peringatan pertama dilayangkan, lalu pada 23 Maret 2011, dilayangkan surat peringatan kedua, dan dalam peninjauan lapangan ditemukan ada penambahan 4 tungku.
BLHD sudah melakukan uji laboratorium terhadap pencemaran PT Sanex melalui laboratorium dengan hasil emisi gas mencapai 40 persen yang batas normalnya adalah 35 persen. Pada peninjauan 11 November 2011, asap yang berasal dari PT Sanex tidak masuk ke dalam cerobong asap.
Dalam rapat koordinasi antar-instansi itu disepakati dua poin. Pertama, penutupan akan dilakukan jika PT Sanex tidak dapat memperbaiki pencemarannya hingga ambang normal. Kedua, jika PT Sanex menghiraukan surat peringatan tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melaporkannya ke Mabes Polri.
Bupati Tangerang Ismet Iskandar menegaskan, rakor ini digelar dalam rangka menyikapi tanggapan surat peringatan ketiga yang sudah diberikan kepada PT Sanex Steel Indonesia (Power steel Mandiri). Surat peringatan ketiga ini akan berakhir pada 4 November 2011.
“Pemkab akan menutup pabrik Sanex karena telah melanggar pencemaran lingkungan. Kami juga akan melaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup agar dibawa ke ranah hukum,” katanya.
Kepala Kejari Tigaraksa Samsuri mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Tangerang agar menelaah sampai dengan sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Sanex. Ia menyarankan Pemkab Tangerang melakukan uji laboratorium untuk mengecek sejauh mana pencemaran udara yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Tangerang Kabupaten, Kustanto, menyarankan agar sebelum melakukan penutupan, Pemkab Tangerang harus mencabut izin operasional perusahaan yang berada di kawasan Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu.
JONIANSYAH