Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangerang Tutup Paksa Pabrik Baja  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup paksa PT Power Steel Mandiri--sebelumnya PT Sanex Steel--karena dinilai terbukti mencemari lingkungan. Langkah tegas ini diambil karena pabrik pelebur baja tersebut membandel dan tidak menggubris sejumlah peringatan yang dilayangkan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar menghentikan aktivitas produksi.

“Surat peringatan bupati untuk PT Sanex berakhir pada Jumat, 4 November. Jika dalam dua hari ini peringatan masih diabaikan, maka pada hari itu akan kami tutup paksa,” ujar Kepala Seksi Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Desy Herawati, Kamis, 3 November 2011.

Desy menambahkan, dalam penutupannya nanti, Satpol PP akan bergabung dengan personel Polresta Tangerang Kabupaten dan TNI. Menurut Desy, langkah penutupan paksa merupakan hasil rapat koordinasi Muspida se-Kabupaten Tangerang yang digelar di ruang kerja Bupati Tangerang Ismet Iskandar, Rabu, 2 November 2011.

“Setelah menerima berbagai masukan dan pertimbangan dari segenap unsur Muspida, Pak Bupati sudah secara tegas akan segera menutup pabrik Sanex dan melaporkannya ke Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup,” katanya.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Tangerang, Endang Kosasih, mengatakan bahwa pada 2006 PT Sanex berdiri, dalam Amdal dokumennya tertera ada 6 tungku yang digunakan. Pada tahun 2009–2010, kembali ada masalah dan BLHD kembali melayangkan teguran bahwa PT Sanex harus memperbaiki tungku. Pada 25 Januari 2011, surat peringatan pertama dilayangkan, lalu pada 23 Maret 2011, dilayangkan surat peringatan kedua, dan dalam peninjauan lapangan ditemukan ada penambahan 4 tungku.

BLHD sudah melakukan uji laboratorium terhadap pencemaran PT Sanex melalui laboratorium dengan hasil emisi gas mencapai 40 persen yang batas normalnya adalah 35 persen. Pada peninjauan 11 November 2011, asap yang berasal dari PT Sanex tidak masuk ke dalam cerobong asap.

Dalam rapat koordinasi antar-instansi itu disepakati dua poin. Pertama, penutupan akan dilakukan jika PT Sanex tidak dapat memperbaiki pencemarannya hingga ambang normal. Kedua, jika PT Sanex menghiraukan surat peringatan tersebut, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melaporkannya ke Mabes Polri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bupati Tangerang Ismet Iskandar menegaskan, rakor ini digelar dalam rangka menyikapi tanggapan surat peringatan ketiga yang sudah diberikan kepada PT Sanex Steel Indonesia (Power steel Mandiri). Surat peringatan ketiga ini akan berakhir pada 4 November 2011.

“Pemkab akan menutup pabrik Sanex karena telah melanggar pencemaran lingkungan. Kami juga akan melaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup agar dibawa ke ranah hukum,” katanya.

Kepala Kejari Tigaraksa Samsuri mengatakan, pihaknya meminta kepada Pemkab Tangerang agar menelaah sampai dengan sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Sanex. Ia menyarankan Pemkab Tangerang melakukan uji laboratorium untuk mengecek sejauh mana pencemaran udara yang terjadi.

Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Sabhara Polresta Tangerang Kabupaten, Kustanto, menyarankan agar sebelum melakukan penutupan, Pemkab Tangerang harus mencabut izin operasional perusahaan yang berada di kawasan Milenium, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, itu.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

7 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.


5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

Berikut ini penyakit polusi udara yang bisa menyerang warga Jabodetabek. Foto: Canva
5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.


Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Warga melihat pemandangan Kota Jakarta yang diselimuti polusi udara pada Selasa, 25 Juli 2023. Berdasarkan data IQAir pukul 16.29 WIB, Jakarta tercatat menjadi kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia dengan nilai indeks 168 atau masuk kategori tidak sehat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.


Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Pegiat lingkungan yang tergabung dalam Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton) melakukan kegiatan susur sungai selama tiga hari, mulai 29 Agustus 2022. (Ecoton)
Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.


RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

20 Juli 2023

(Dari kiri) Kabiro Komunikasi Kemenko Marves Andreas Dipi Patria, Sekretaris Kemenko Marves Ayodhia  G. L. Kalake, Plt. Asdep Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves Sora Lokita, dan Senior Advisor for Climate and Environmental Governance AIS Program Manager Abdul Wahib Situmorang dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
RI Bakal Gelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan, Bahas Isu Iklim hingga Pencemaran

Pemerintah akan menggelar Forum Negara Pulau dan Kepulauan (Archipelagic and Island States/Ais Forum) pada 10-11 Oktober 2023 di Bali. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kemenko Marves menyebut, forum tersebut akan menghadirkan delegasi dari 51 negara anggota Ais Forum.