TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menyatakan Komisi akan meminta penjelasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin soal perkara yang tengah ditudingkan kepadanya. Selain Amir, Komisi Hukum juga akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi yang mendapatkan laporan soal kasus ini.
"Akan kami tanyakan secepatnya usai reses ini, akan menjadi satu agenda dalam rapat kerja," ujarnya kepada Tempo melalui pesan BlackBerry Messenger, Rabu, 2 November 2011.
Baca Juga:
Amir Syamsuddin saat ini tengah mengalami tudingan miring. Menteri baru di jajaran Kabinet Indonesia Bersatu II ini diduga terlibat praktek mafia hukum sebelum menjabat sebagai menteri.
Kasus ini bermula ketika Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mendapat laporan pengaduan Hendrik R.E. Assa pada April 2010. Laporan itu berisi dokumen dan bukti aliran uang ke sejumlah pihak untuk membebaskan Darianus Lungguk Sitorus dari kasus penguasaan lahan di Padang Lawas, Tapanuli Selatan. Sitorus didakwa menyalahgunakan kawasan hutan milik negara seluas 80 ribu hektare menjadi perkebunan sawit tanpa izin.
Dalam dokumen itu disebutkan ada aliran uang total Rp 141,3 miliar yang digunakan untuk "pengurusan masalah" di Mahkamah Agung. Di antara nama yang disebut menerima duit adalah seseorang berinisial AS yang diduga sebagai Amir Syamsuddin. Amir adalah pengacara D.L. Sitorus dalam kasus ini.
Satgas pun kemudian mengirim surat beserta bukti dokumen ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juli 2010. Namun komisi antikorupsi itu hingga kini belum menindaklanjuti laporan tersebut.
Azis mengatakan, Komisi III akan meminta penjelasan dari Amir dan KPK soal kasus ini. Namun Komisi Hukum tak akan memanggil Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kalau Satgas tidak, karena Satgas itu merupakan perangkat dari Presiden," alasannya. Menurut Azis, yang harus dilakukan oleh Satgas adalah mengawal penanganan kasus ini oleh aparat penegak hukum. "Satgas harus mengawasi dan meminta aparat penegak hukum untuk proaktif menyikapi atas bukti awal tersebut," ujarnya.
FEBRIYAN