TEMPO Interaktif, Jakarta - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mathius Samiaji, mengatakan terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee, akan menjalani sidang perdana pada pekan depan. "Hari Selasa, 8 November 2011, karena dia sendiri yang disidangkan bisa jam 10-an," katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 2 November 2011.
Samiadji mengatakan majelis hakim yang akan memimpin sidang Malinda Dee terdiri dari tiga orang, yakni hakim Gusrizal, hakim Yunis, dan hakim Kusno. Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari dua orang, yakni Arya dan Sutarna.
Dalam sidang nanti, Malinda akan dijerat dengan tiga dakwaan. Yaitu mengenai perbankan primer subsider, pencucian uang, dan pencucian uang dalam undang-undang terbaru tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Itu baru satu pasal, ancaman tertinggi ditambah sepertiganya, kalau terbukti tiga-tiganya," ucapnya.
Malinda Dee diduga menggelapkan dana nasabah sebesar Rp 16 miliar saat masih menjadi Relationship Manager Citibank di kantor cabang Citibank Landmark, Jakarta Selatan. Sebagian uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk uang muka pembelian 4 mobil mewah Hummer (seharga Rp 310 juta), Mercedes E 350 (US$ 46.150), Ferrari F 430 Scuderia (Rp 1,6 miliar), dan Ferrari California (US$ 55.000).
INDRA WIJAYA