TEMPO Interaktif, Jakarta - Kurator PT Sky Camping Indonesia (SCI) yang menjadi tersangka kasus suap terhadap hakim Syarifuddin, Puguh Wirawan, Selasa, 1 November 2011, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Puguh duduk di bangku terdakwa dengan menggunakan kemeja batik yang didominasi warna biru, dibalut celana kain hitam. Sidang putusan dimulai sekitar pukul 10.35 WIB. Lima anggota majelis hakim bergantian membacakan putusan sidang.
Baca Juga:
Puguh didakwa karena memberi uang Rp 250 juta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu. Suap diberikan agar Syarifuddin, selaku hakim pengawas, memberikan persetujuan perubahan atas aset boedel pailit SHGB 7251 menjadi aset non-boedel pailit tanpa penetapan pengadilan.
Syarifuddin ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Juni lalu di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Pusat. Penyidik menyita uang tunai Rp 392 juta, US$ 116.128, Sin$ 245 ribu, serta belasan ribu uang Kamboja dan Thailand. Duit itu diduga berkaitan dengan penanganan harta pailit SCI.
Jaksa menegaskan perbuatan Puguh memberi sejumlah duit ke Syarifuddin memang terkait penanganan harta pailit PT SCI, yaitu dua bidang tanah yakni SHGB 5512 atas nama PT SCI dan SHGB 7251 atas nama PT Tanata Cempaka Saputra, yang kini dimiliki advokat ternama, Otto Hasibuan.
Meski salah satu dari aset, yaitu SHGB 7251, masih dalam status boedel atau masuk daftar harta pailit, Puguh meminta persetujuan kurator PT SCI lainnya, yaitu Khairil Poloan dan Michael Marcus Iskandar, untuk memberikan uang kepada hakim Syarifuddin. Tujuannya agar penjualan aset pailit disetujui.
ANGGA SUKMA WIJAYA