TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan akan meminta informasi adanya kucuran dana dari PT Freeport ke Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar US$ 14 juta. "Kami belum tahu hibah atau ngasih duit dalam rangka apa," ujar Direktur Jenderal Anggaran Herry Purnomo usai pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementrian Keuangan, Senin, 31 Oktober 2011.
Ia mengatakan Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan terkait dana hibah. Dimana lembaga atau kementrian yang mendapatkan hibah harus melaporkan dan kemudian dimasukan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). "Kalau tidak ada laporan kami tidak bisa menindaklanjuti,"ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah disebutkan Belanja hibah pengeluaran dan pengesahan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Jakarta VI.
Harry mengatakan dalam beleid hibah itu mengatur juga hibah dari perusahaan swasta baik dalam negeri maupun luar negeri ataupun dari negara lain."Kalau dia (polisi) lapor, otomatis kami akan mendapat report, karena sistimnya itu otomasis melalui Kantor Pelayanan Pajak Negara."
PT Freeport menggelontorkan duit US$ 14 juta untuk infrastruktur pengamanan, makanan, tempat tinggal, bahan bakar, transportasi, perbaikan kendaraan, uang saku, dan program bantuan masyarakat. Dana tersebut diberikan pada Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.
Anny Ratnawati Wakil Menteri Keuangan mengatakan kementrian keuangan akan cek status dana yang digelontorkan pada Kepolisian dan TNI."Itu hibah atau bukan? Jika dana tersebut hibah, ada mekanismenya." tanyanya pada wartawan.
ALWAN RIDHA RAMDANI | AKBAR | ERWINDAR