TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menyatakan menolak mengabulkan permohonan bebas bersyarat terpidana kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, termasuk di dalamnya Paskah Suzetta.
Menurut Amir, Kementerian Hukum dan HAM telah membuat ketetapan bahwa untuk sementara waktu menangguhkan permohonan remisi pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi dan terpidana kasus teroris. “Terserah kalau mereka minta. Tapi kami untuk sementara kami tangguhkan,” katanya usai perayaan Hari Bhakti Kemenkum HAM di Graha Pengayoman, Senin, 31 Oktober 2011.
Amir mengatakan, meski ditangguhkan untuk sementara waktu, bagi terpidana yang tergolong justice collaborator atau whistle blower, masih bisa dipertimbangkan untuk diberikan, seperti yang dinikmati Agus Condro yang juga salah seorang terpidana kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom.
Moratorium remisi dan pembebasan bersyarat dilakukan pemerintah selama Tim Pengkaji Aturan Remisi Kejahatan Luar Biasa sedang melakukan penelaahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang mengatur remisi narapidana. Tim Pengkaji yang dipimpin Direktur Jenderal Permasyarakatan, Sihabuddin, tersebut dibentuk pada masa kepemimpinan Menkum HAM Patrialis Akbar.
Seperti diberitakan sebelumnya, Paskah Suzetta dijadwalkan bebas bersyarat hari ini, Senin, 31 Oktober 2011. Penasihat hukum Paskah, Singap Pandjaitan, mengatakan bahwa seharusnya Paskah sudah menikmati haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Minggu kemarin, 30 Oktober 2011. "Harusnya kemarin. Tapi karena libur, tidak ada petugas bagian administrasi yang mengurus," ujarnya.
Singap mengatakan bahwa Paskah sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Itu sebabnya Paskah sudah berhak atas pembebasan bersyarat meski pemerintah menetapkan penghentian sementara atau moratorium pembebasan bersyarat. "Itu tidak berpengaruh. Moratorium itu masih wacana. Harus diatur dalam undang-undang. Jadi, pembebasan bersyarat Pak Paskah tidak bisa ditunda," papar Singap.
Paskah Suzetta diganjar hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada pertengahan Juni lalu. Paskah juga dihukum denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut hakim, Paskah terbukti menerima cek perjalanan yang diduga suap untuk memenangkan Miranda.
ISMA SAVITRI