Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pernyataan Andi Nurpati Dinilai Tidak Konsisten  

image-gnews
Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Andi Nurpati. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Teka-teki keterlibatan Andi Nurpati dalam kasus pemalsuan surat jawaban Mahkamah Konstitusi atas putusan nomor 112 tahun 2009 makin mendekati titik terang. Hal tersebut diungkapkan beberapa anggota staf Komisi Pemilihan Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kebohongan semakin kelihatan," kata anggota Panitia Kerja Kursi Haram Dewan Perwakilan Rakyat, Abdul Malik Haramain, di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2011.

Menurut Abdul, terkuaknya keterlibatan Andi, salah satunya tampak dari upaya rekayasa yang dia lakukan dalam menginisiasi surat penjelasan Komisi Pemilihan Umum atas putusan MK. "Andi menyangkal telah menerima surat itu, padahal sebelumnya di rapat Panja ia mengaku telah meminta MH (Mashuri Hasan, anggota staf Andi) memberikan surat itu kepada Aryo (sopir Andi)," kata Abdul, yang juga anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Kasus ini mencuat setelah KPU menetapkan kursi untuk calon anggota legislatif Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo. Padahal sengketa pemilihan umum di daerah pemilihan Sulawesi Selatan itu sebelumnya ditangani MK dan menetapkan calon Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi DPR. Tim investigasi internal MK yang mengusut kasus tersebut menyimpulkan adanya konspirasi di antara sejumlah anggota staf MK dan komisioner KPU, Andi Nurpati.

Kasus ini berawal dari persiapan sidang pleno KPU untuk penentuan alokasi kursi yang dilaksanakan pada 21 Agustus 2009. Anggota Badan Pengawas Pemilu saat itu (sekarang ketua), Bambang Eka Cahya, menemukan perbedaan pada surat keputusan MK yang dia miliki dengan surat yang dimiliki anggota KPU saat itu, Andi Nurpati. Bambang menyadari perbedaan tersebut saat Andi Nurpati membacakan surat yang dia miliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bambang memegang Surat Keputusan MK Nomor 84/phpu.c/VII/2009, yang menyatakan daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, Kabupaten Gowa, 13.012 suara; Kabupaten Takalar 5.443 suara; dan Kabupaten Jeneponto 4.206 suara. Sementara itu, Andi Nurpati memegang surat dengan nomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009.

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Sutarman menyatakan akan memanggil kembali Andi. "Kalau saksi-saksi mengatakan seperti itu, akan kami periksa lagi," katanya. Namun Sutarman belum dapat memastikan waktu pemanggilan Andi dan nama lain yang disebut dalam sidang itu.

Pengacara Andi, Deny Kailimang, menilai pernyataan Abdul Malik Haramain tidak etis. "Ini seperti pengadilan jalanan," ujarnya. Menurut Deny, keterangan sejumlah saksi tidaklah secara otomatis membuktikan kesalahan seseorang. Buktinya, dalam pemeriksaan konfrontasi beberapa waktu lalu, polisi menyatakan belum bisa menemukan indikasi keterlibatan terhadap kliennya. "Tidak ada itu," katanya.

PRIHANDOKO | INDRA WIJAYA | RIKY FERDIANTO | SUNUDYANTORO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

5 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

5 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg pada 10 Juni

MK langsung menangani sengketa hasil Pileg, begitu selesai merampungkan sengketa hasil Pilpres pada Senin besok.


Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan pangan atau bansos beras kepada masyarakat penerima manfaat di Kompleks Pergudangan Bulog Kampung Melayu, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ekonom Optimistis MK Benarkan Politisasi Bansos, Prediksi 3 Kemungkinan Putusan

Ekonom yakin majelis hakim MK akan membenarkan adanya politisasi bansos dengan 3 kemungkinan putusan.


Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

8 jam lalu

Chico Hakim. Instagram
Kata TPN Ganjar-Mahfud jika Gugatan Sengketa Pilpres Ditolak MK

TPN Ganjar-Mahfud merespons jika permohonan sengketa Pilpres ditolak MK.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

10 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

19 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

20 jam lalu

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu (tengah) didampingi Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi (kanan) dan Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurahman (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait hasil Rapat Majelis Syuro PKS di kantor DPP PKS, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 15 September 2023. Rapat tersebut menghasilkan kepastian dukungan PKS terhadap pencalonan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai pasangan Anies Baswedan dalam Pemilu Presiden 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Presiden PKS Harap Hakim MK Gunakan Hati Nurani dalam Putusan Sengketa Pilpres

Presiden PKS Ahmad Syaikhu berharap para Hakim MK dapat membuat keputusan sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, baik secara formil maupun materil.


MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

22 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Pastikan Rapat Hakim Soal Sengketa Pilpres 2024 Tak Akan Bocor

MK memastikan rapat permusyawaratan hakim soal sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Pengamanan sangat ketat.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

22 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.