TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Jumat, 28 Oktober 2011. Rosalina menolak menjelaskan agenda pemeriksaannya kali ini.
Rosalina yang mendatangi KPK sekitar pukul 10.20 WIB hanya tersenyum saat ditanyai wartawan. Sikap ini menjadi jurus pamungkas Rosalina yang kembali intens diperiksa setelah dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Pada Rabu lalu, Rosalina memilih bungkam seusai menjalani pemeriksaan. Namun ia berjanji bakal membeberkannya bila diperiksa hari ini. "Hari Jumat saja, ya," ucap dia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Irsyad Prakarsa menyatakan bahwa Rosalina diperiksa dalam penyelidikan kasus baru. Hanya, ia menolak membeberkannya.
Sikap yang sama ditunjukkan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah. Ia juga bungkam soal penyelidikan kasus baru yang menjerat Rosalina. "Itu (kasus) lain," ucap dia.
Sumber Tempo menyebutkan Rosalina diperiksa dalam pengembangan kasus yang melibatkan Permai Grup, induk dari perusahaannya, di Kementerian Pendidikan Nasional.
Perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat, itu mengelola salah satu proyek di Kementerian itu. Namun sumber tak tahu persis proyek tersebut. "Saya cuma tahu Rosalina diperiksa Rabu lalu dalam penyelidian kasus Mendiknas," ucap sumber.
Data Tempo menunjukkan perusahaan Nazar mengelola proyek di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidikan pada 2007 dan 2008. Proyek 2007 menggunakan dana APBN Rp 142 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan proyek itu mengalami keterlambatan penyelesaian. Terdapat pula perbedaan spesifikasi barang.
Proyek itu di antaranya pengadaan alat laboratorium, alat perbengkelan, bangku/kursi, dan alat peraga pertanian. Proyek ini dimenangkan oleh PT Mahkota Negara, PT Anugrah Nusantara Jaya, PT Alfindo Nuratama Perkasa, dan PT Taruna Bakti Perkasa. Perusahaan ini adalah afiliasi Permai Grup.
TRI SUHARMAN