TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah diminta segera membentuk tim pengaudit kinerja kepolisian dan kejaksaan. "Saya pikir pemerintah harus menunjuk tim ini," kata anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Nasir Djamil, saat dihubungi Tempo, Jumat, 28 Oktober 2011, pagi.
Nantinya, tim audit itu harus berisikan orang-orang profesional dengan kredibilitas, integritas, objektif, dan punya perhatian dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, orang-orang tersebut sudah semestinya tak berpihak. "Tidak condong ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, atau kejaksaan. Berdiri di tengah-tengah," ujar Nasir.
PKS sebelumnya mempertimbangkan evaluasi status ad hoc lembaga KPK. Menurut Nasir, KPK dibentuk karena adanya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum konvensional, seperti kepolisian dan kejaksaan. Karena itu, PKS akan meminta audit kinerja terhadap kepolisian dan kejaksaan guna mempertegas apakah KPK masih dibutuhkan atau tidak. "Agar nantinya jangan ada lagi polemik," kata Nasir.
Nasir mengatakan, pemerintah sudah selayaknya mengaudit kinerja kepolisian dan kejaksaan, terutama mengingat masa reformasi telah berjalan kurang lebih 12 tahun. Dari hasil audit itu, nantinya akan diketahui kekurangan dari dua lembaga penegak hukum itu. "Apa yang bolong? Mana yang perlu dipersiapkan? Apakah aspek regulasinya, sistemnya, atau peraturan perundang-undangan lainnya?" kata Nasir.
Hasil audit kinerja juga akan menjadi acuan terhadap posisi KPK. KPK akan mengisi kekurangan dari "lubang" yang ditinggalkan kepolisian dan kejaksaan. "Pada substansinya, KPK itu polisinya polisi dan jaksanya jaksa," ujar Nasir.
Selain itu, hasil audit dapat juga dijadikan pedoman terhadap kinerja kepolisian dan kejaksaan selama ini karena hasil audit tersebut berupa data yang dapat dipertanggungjawabkan. "Jangan bicara tanpa data. Bicaralah dengan menggunakan data. Nantinya polisi dan jaksa juga dapat dipercaya berdasarkan pada data," ucap Nasir.
Sejauh ini, menurut Nasir, audit terhadap kepolisian dan kejaksaan hanya berupa audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan. "Tapi ini, kan, lebih kepada (audit) penggunaan dana," kata Nasir. Karena itu, audit kinerja dibutuhkan untuk mengetahui hambatan yang dialami kepolisian dan kejaksaan guna mengembalikan kepercayaan publik kepada kedua lembaga hukum tersebut.
PRIHANDOKO