TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games, Palembang. Pemeriksaan dadakan itu dalam rangka pengusutan kasus baru yang diduga melibatkan Direktur PT Anak Negeri tersebut. "Kasus yang ke penyelidikan," kata Irsyad Prakarsa, Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, melalui telepon selulernya, Rabu 26 Oktober 2011.
Namun demikian, Irsyad menolak menjelaskan kasus yang dimaksud. "Rahasia, dong," ucap dia. Dalam penyelidikan itu, Rosalina diperiksa sekitar tiga jam. Ia mendatangi KPK sekitar pukul 11.00 dan meninggalkannya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan Rosalina hampir tak terlacak wartawan karena agenda pemeriksaan tak tercantum pada jadwal KPK. Rosalina divonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram. Ia juga diduga menyuap M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat yang juga bosnya di Permai Group.
Sebanyak 31 buah kasus melibatkan Permai Grup. Kasus itu berada pada proyek dengan nilai total sekitar Rp 6 triliun. Salah satu kasus yang baru-baru ini dinyatakan bakal naik ke penyelidikan adalah pembangunan pusat pendidikan, pelatihan, dan olahraga di Bukit Hambalang, Bogor.
Kasus ini mencuat setelah M. Nazaruddin membeberkan bahwa dirinya mengalirkan duit ke Kongres Demokrat Rp 50 miliar di Bandung, tahun lalu. Duit itu berasal dari anak perusahaannya yang mengelola proyek senilai Rp 1,2 triliun itu.
Adapun Rosalina yang datang mengenakan kemeja hitam memilih bungkam. Ia hanya melempar senyum ke wartawan. Meski demikian, ia mengaku akan kembali menjalani pemeriksaan Jumat mendatang. "Jadi, nanti hari Jumat saja ya," kata Rosa.
TRI SUHARMAN