Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Menilai Atasan Cirus Harusnya Tanggung Jawab

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho punya pertimbangan khusus dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga, setahun lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

Menurut hakim, dalam kasus ini Cirus dianggap tidak sendirian melakukan perbuatan pidana, yakni secara tidak langsung merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang di pengadilan terdakwa perkara korupsi Gayus Tambunan.

"Perbuatan terdakwa sebagai jaksa peneliti tidak menjadi tanggung jawab jaksa sendiri. Dan atasan terdakwa juga seharusnya bertanggung jawab dan melakukan koreksi," kata Albertina saat membacakan amar putusan untuk Cirus di Pengadilan Tipikor DKI, Selasa, 25 Oktober 2011.

Dalam sidang hari ini, Cirus divonis bersalah oleh hakim. Atas perbuatannya merintangi penyidikan, jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Albertina membeberkan sejumlah pertimbangannya dalam memvonis Cirus, yang ia sebut didasari kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan terdakwa sendiri. Salah satunya, perbuatan terdakwa mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.

"Karena itu Majelis Hakim akan memutus pidana yang layak, patut, dan sesuai dengan pidana yang sudah dilakukan terdakwa, dakwaan yang dibuat jaksa, dan fakta yang terbukti di persidangan. Bukan sebagai balas dendam, tapi sebagai pembinaan," kata Albertina.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa pimpinan Edi Rakamto yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.

Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak pasal yang menjerat Gayus.

Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

13 April 2023

Rombongan kesenian Obrog Mekar Muda di Majalengka, Jawa Barat, Juli 2015. (Tempo/Prima Mulia)
Tradisi Musik Obrog-obrog untuk Persiapan Sahur

Tradisi memainkan musik ramai-ramai guna membangunkan penduduk untuk persiapan sahur ada bermacam-macam di berbagai daerah.


Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

25 Desember 2022

Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo dalam konferensi pers di Gedung Keuskupan Agung Jakarta, Gereja Katedral, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Desember 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Uskup Agung Jakarta Ingatkan Umat Katolik Banyak Mafia di Indonesia

Menurut Uskup Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo banyak mafia di Indonesia, seperti mafia hukum, mafia peradilan, hingga mafia daging sapi


Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

25 September 2022

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap KPK pengurusan perkara pada Mahkamah Agung RI, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 September 2022. KPK juga mengamankan barang bukti kotak berbentuk buku bertuliskan The New English Dictionary untuk menyimpan uang sebesar 205.000 Dollar Singapura dan Rp.50 juta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Agung Kena OTT KPK, Adanya Mafia Peradilan Tak Lagi Samar-samar?

Hakim Agung Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara KSP Intidana.


Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

20 September 2021

Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, 11 April 2017. ANTARAl/Rommy Pujianto
Bantah Ada Mafia Peradilan di Indonesia, Calon Hakim Agung Singgung Film Italia

Calon hakim agung Dwiarso Budi Santiarto menilai istilah mafia peradilan tak tepat digunakan.


Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Arsul Sani Minta KPK Dalami Kasus Nurhadi Usut Mafia Peradilan

Arsul Sani menyarankan KPK mempertimbangkan keringanan tuntutan hukum jika Nurhadi mau bekerja sama mengungkap kasus yang lebih besar.


Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

2 Juni 2020

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menghadirkan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama menantunya, Rezky Hebriyono yang resmi ditahan setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Nurhadi Disebut Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Mafia Peradilan

Tertangkapnya Nurhadi, kata Rizqi, juga menjadi momen menata ruang peradilan sebagai pilar penegakkan hukum.


YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

27 Februari 2020

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam acara memperingati 15 tahun meninggalnya Munir Said Thalib di Jakarta, Sabtu, 7 September 2019. Aktivis HAM tersebut tewas dalam penerbangan ke Amsterdam pada 7 September 2004 karena racun arsenik. TEMPO/Genta Shadra Ayubi.
YLBHI Sebut Kebijakan MA Larang Rekam Persidangan Suburkan Mafia

YLBHI mengkritik langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan aturan larangan merekam atau memfoto persidangan. Menyuburkan mafia peradilan.


Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

27 Februari 2019

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla saat menghadiri Sidang Pleno Mahkamah Agung RI Tahun 2019 dalam rangka Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018 di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Jokowi Yakin Mafia Peradilan Bisa Diberantas

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meyakini berbagai stigma negatif terhadap peradilan Indonesia dapat segera dihilangkan.


Independensi Hakim dan Peradilan Modern

5 Desember 2016

Independensi Hakim dan Peradilan Modern

Binsar M. Gultom, dosen pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta, menulis artikel "Membagi Kekuasaan Kehakiman" di Koran Tempo pekan lalu mengenai Rancangan Undang-Undang Jabatan


Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

4 Agustus 2016

Nurhadi Memenuhi Panggilan Penyidik KPK untuk Diperiksa, 24 Mei 2016. TEMPO/Maya Ayu
Nurhadi Mundur, KPP: Momentum MA untuk Bersih-bersih  

Koalisi Pemantau Peradilan menilai, pengunduran diri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi menjadi momentum untuk mereformasi MA.