Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penjaga Rutan Brimob Akui Disogok Gayus

image-gnews
Gayus Halomoan Tambunan, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta (1/8). TEMPO/Seto Wardhana
Gayus Halomoan Tambunan, saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta (1/8). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sempat menjadi sorotan masyarakat setelah terungkap terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan dengan bebas dapat melenggang keluar tahanan. Tidak hanya Gayus, terdakwa kasus lainnya seperti Susno Duadji dan Wiliardi Wizard yang juga ditempatkan di tempat yang sama juga pernah keluar rutan tanpa ijin.

Gayus diketahui keluar rutan sebanyak 78 kali selama dia ditahan dalam rentang waktu Juli – November 2010. Menurut pengakuan penjaga rutan, Gayus dikatakan sering keluar tahanan tanpa surat keterangan yang jelas.

“Pastinya saya tidak ingat jelas, tapi sering setelah Idul Fitri tahun 2010. Kembali ke rutan hanya menjelang sidang atau layani tamu,” kata Budi Herianto salah seorang penjaga rutan saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Senin malam, 24 Oktober 2011.

Tidak hanya Budi, ada 7 orang penjaga rutan lainnya yang pernah diberi penugasan khusus untuk mengawal keluarnya Gayus. Perbuatan mereka jelas melanggar prosedur. Sebab, seorang tahanan tidak diperbolehkan keluar tahanan jika tidak mendapatkan surat ijin dengan alasan yang jelas. Untuk Gayus diketahui bahwa setiap dia keluar ternyata tidak dicatat dalam buku mutasi.

Salah seorang Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu lantas mempertanyakan hal itu. “Kalau keluar apa yang harus dilakukan?, ”tanya Pangeran ke 8 saksi yang dihadirkan malam itu.
“Kami tanyakan tujuan ingin kemana,” jawab Budi.
“Lalu, Gayus keluar pernah dicatat untuk sidang, tapi selain sidang?,” tanya Pangeran lagi.
“Siap, tidak,” jawabnya.
“Kenapa tidak?,” ujar Pangeran. “Dilarang Karutan (Iwan Siswanto), sebagai pimpinan karutan saya harus takut dengan dia,” cetus Budi.

Selain mendapat perintah Karutan, kedelapan saksi yang berasal dari Mabes Polri itu juga dikatakan menerima sejumlah uang usai mengantar-jemput Gayus keluar tahanan. Di hadapan majelis hakim, semua saksi mengaku menerima sejumlah uang tersebut.

“Kalian tidak usah merasa takut, ini tanggungjawab saya, tugas kalian hanya jaga apabila terjadi sesuatu ini tanggung jawab saya sendiri,” ujar Budi menirukan perkataan Karutan Mako Brimob Iwan Siswanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga kesaksian penjaga Edi, ”Kalau Gayus kasih uang terima saja, itu titipan dari saya, untuk uang bensin,” katanya juga menirukan perintah Iwan.

Budi yang mengantar Gayus ke rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara menerima Rp 4 juta, begitu juga dengan Anggoco dan Datu Arindika.

Sementara Bambang dan Edi yang hanya pernah mengantar Gayus sampai satu lokasi tertentu diberi jatah sebesar Rp 3 juta. Portes menerima paling banyak dari teman-temannya yaitu Rp 4,6 juta. Sedangkan Portes Junjungan dan Susilo hanya menerima Rp 1,5 juta.

Menanggapi kesaksian kedelapan penjaga rutan itu, Gayus membantahnya. Menurut Gayus, ia tidak pernah mengeluarkan uang hingga jutaan untuk penjaga rutan agar mau mengijinkannya keluar. Ia juga menolak dikatakan sering keluar berhari-hari dari rutan.

“Saksi bilang setelah Lebaran hampir tiap hari tidak ada di rutan, saya keberatan, saya tiap hari ada di Rutan tapi paginya, sore keluar.” ungkap Gayus.

RIRIN AGUSTIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

6 Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.


KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

11 Maret 2023

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, memberi keterangan seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Pasca kasus penganiayaan tersebut, Rafael mundur sebagai ASN setelah gaya hidup mewah dan harta kekayaannya menjadi sorotan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut 134 Pegawai Pajak Punya Saham, Bagaimana Sebenarnya Aturan Kepemilikan Saham oleh PNS?

Ramai pemberitaan soal 134 pegawai Pajak memiliki saham di 280 perusahaan mencuatkaan pertanyaan bagaimana sebenarnya aturan PNS memiliki saham.


Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

2 Maret 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. Kementerian Keuangan mencatat defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 31 Juli 2019 sebesar Rp183,7 triliun atau 1,14 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Berat Beban Sri Mulyani Usai Deretan Kasus Hukum Menjerat Pejabat Ditjen Pajak

Kasus penganiayaan yang berkembang ke dugaan harta tak wajar pejabat Pajak bakal menggerus kepercayaan publik. Apa yang harus dilakukan Sri Mulyani?


Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

26 Februari 2023

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
Gayus Tambunan Pegawai Pajak Berharta Fantastis, Begini Kabarnya Sekarang

Gayus Tambunan menghebohkan Indonesia karena kekayaan yang fantastis dan kasus korupsi yang membuat dia dihukum 29 tahun penjara.


Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

25 Februari 2023

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Tak hanya Rafael Alun Trisambodo, berikut adalah daftar pejabat Ditjen Pajak yang memiliki harta fantastis.


3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

27 Januari 2022

Gayus Tambunan dan Adnan Buyung Nasution. Getty Images
3 Koruptor yang Pernah Melarikan Diri ke Singapura

Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi pada Januari 2022. Berikut tiga koruptor yang pernah melarikan diri ke Singapura.


Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

6 Juni 2019

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Remisi Abu Bakar Ba'asyir Lebih Sedikit dari Gayus, Ini Alasannya

Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir memperoleh remisi Idul Fitri lebih sedikit daripada narapidana korupsi Gayus Tambunan.


Hari Antikorupsi, Sri Mulyani Sebut Gayus dan Korupsi Seupil

6 Desember 2017

Menkeu Sri Mulyani saat bicara soal kondisi keuangan negara terutama masalah hutang luar negeri Indonesia di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Minggu (14/6). Dia membantah bahwa BLT berasal dari pinjaman luar negeri. TEMPO/Adri Irianto
Hari Antikorupsi, Sri Mulyani Sebut Gayus dan Korupsi Seupil

Pada Hari Antikorupsi Sedunia di Ditjen Pajak, Menteri Sri Mulyani mengingatkan petugas pajak agar tidak korupsi karena stigma Gayus masih melekat.