TEMPO Interaktif, Jakarta - Suami penyanyi Joy Tobing, Daniel Sinambela, menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasusnya, hari ini, Senin 24 Oktober 2011. Kuasa hukum Daniel, Kamarudin Simanjuntak, optimistis kliennya bebas. “Kalau hakimnya tidak terima suap, bisa bebas murni,” kata Kamarudin ketika dihubungi pada Senin, 24 Oktober 2011.
Menurut Kamarudin, tidak satu pun dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti di persidangan. Bahkan Yulianis yang disebut dalam BAP sebagai korban tidak berani datang ke pengadilan dan malah mengumumkan dirinya bukan korban. Tuntutan dua tahun jaksa harusnya tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Selain itu, lanjut Kamarudin, dari tiga dakwaan, yaitu penipuan, pencucian uang, dan penggelapan, hanya penggelapan uang pada transaksi jual-beli senilai Rp 5 miliar yang menurut jaksa terbukti. “Kalau dakwaan penggelapan itu gampang dibantah karena dalam pembukuan disebutkan adanya pembayaran,” kata Kamarudin.
Kasus Daniel di meja hijau ini berkaitan dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin, yang sekarang menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yulianis yang disebut sebagai korban Daniel adalah anak buah Nazar.
“Dalam BAP, Nazar disebut sebagai orang yang mengenalkan Daniel dengan pengusaha kaya raya bernama Yulianis. Tapi keduanya tidak ada hubungan. Ternyata keduanya ada hubungan majikan dan karyawan. Selain itu Yulianis yang disebut kaya raya, setelah saya datangi ternyata miskin,” kata Kamarudin. Hal itu, lanjut Kamarudin, bisa menjadi senjata bahwa BAP itu tidak sesuai dengan fakta.
Kamarudin saat ini sedang mengupayakan agar sidang berlangsung siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. “Saya sedang mendesak agar sidangnya siang karena selama ini seperti disengaja sidangnya selalu dilakukan sore sampai malam,” katanya.
Seperti diketahui kasus tersebut berawal dari perkenalan Daniel dengan Yulianis melalui Nazarudin pada Agustus 2010. Daniel kemudian meminta bantuan dicarikan pemodal untuk membiayai proyek batubara PT PLN. Nazar lantas meminta Yulianis yang menjabat sebagai Direktur PT Executive Money Changer membantu Daniel. Selanjutnya, Daniel dan Yulianis sepakat membuka rekening bersama atas PT Matahari Anugerah Perkasa di Bank Sumut.
Dalam perjalanannya, Yulianis berulang kali menyetor modal untuk pengadaan batubara 40 ribu metrik ton di PLTU Suralaya dengan spesifikasi 4.300 kalori. Pada 27 Agustus 2010, PT Matahari Anugerah Perkasa seharusnya mengirim 8.000 metrik ton batubara. Namun PT Matahari ternyata telat memenuhinya.
Awal September 2010 Daniel sempat menawarkan Nazaruddin dan Yulianis perusahaan PT Bintang Mas Wasesa dan PT Berau Intibumi, tapi ditolak. Kewajiban menyetorkan 40 ribu metrik ton batubara ke PLTS Suralaya tidak dipenuhi Daniel karena proyek tidak sesuai dengan perjanjian. Lalu, Yulianis pun meminta uangnya dikembalikan. Namun Daniel tidak bisa memenuhi, sehingga Yulianis menderita kerugian Rp 25,4 miliar.
Daniel dilaporkan oleh Nazarudin atas tuduhan penipuan dalam kasus proyek pengadaan batubara PLTS. JPU menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHAP yang ancaman hukumannya empat tahun.
RINA WIDIASTUTI