Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Geruduk Kejaksaan, Warga Kecam Vonis Bebas Pejabat Korupsi  

image-gnews
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandar Lampung - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berturutan membebaskan dua eks pejabat dalam kasus korupsi menuai kecaman. Ratusan orang yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lampung Timur, Kamis, 20 Oktober 2011 siang mengeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Meski diguyur hujan lebat, secara bergantian pengunjuk rasa berorasi dan mengecam bebasnya terdakwa perkara korupsi. Massa juga mendesak jaksa segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. "Kami akan mengawal proses kasasi ini," kata Sofyan Sembiring, Juru bicara pengunjuk rasa itu mengancam, "Jika buntu, rakyat akan mengadili dengan caranya sendiri."

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang memang jadi sorotan. Dalam dua hari dua bupati yang menjadi terdakwa korupsi dana kas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah divonis bebas. Vonis pertama dijatuhkan Senin 17 Oktober 2011 lalu. Bupati Nonaktif Lampung Timur, Satono, divonis bebas dari tuduhan korupsi dana kas APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar.

Hanya berselang dua hari, Rabu 19 Oktober 2011 kemarin, giliran mantan Bupati Lampung Tengah, Andi Ahmad Sampurna Jaya. Bupati periode 2005-2010 ini juga divonis bebas dari kasus korupsi dana kas Lampung Tengah senilai Rp 28 miliar. Dana tersebut juga disimpan pada bank yang sama dengan korupsi Lampung Timur, yakni BPR Tripanca Setiadana.

Padahal oleh jaksa penuntut umum Andi dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selain itu juga ia dituntut membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar subsider empat tahun penjara.

Namun pasal-pasal yang disangkakan kepada Andi dimentahkan oleh majelis hakim yang diketuai Andreas Suharto. Andreas adalah hakim yang juga memvonis bebas Satono. Hakim beralasan keduanya bebas karena dakwaan jaksa dinilai tidak terbukti.

Dalam orasinya massa menilai jaksa penuntut umum tidak cakap dan lalai dalam menyusun dakwaan. Selain itu massa mempertanyakan mengapa tidak satu pasal pun dalam dakwaan yang disusun berlapis tak mampu dibuktikan jaksa dalam persidangan. "Kenapa bisa dengan mudah dimentahkan hakim,” kata Sofyan Sembiring.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecaman juga datang dari Forum Warga Lampung Tengah (FWLT). Mereka mengecam jaksa dan majelis hakim yang tidak punya iktikad memberantas korupsi di Lampung. "Jaksanya lemah, hakimnya bebal,” kata Ketua FWLT, Sumarsono.

Sumarsono mengancam akan melaporkan Majelis Hakim itu ke Komisi Yudisial. Mereka mencurigai ada permainan antara terdakwa dan hakim karena putusan bebas itu dinilai ganjil. "Jaksa juga sengaja melemahkan diri dengan ketidakmampuan menghadirkan saksi kunci dan bukti-bukti yang akurat," ujar dia. "Kelemahan ini dimanfaatkan sebagai alasan membebaskan terdakwa. Jadi sudah dimainkan sejak mulai dari prapenuntutan."

Ditemui terpisah, Yusna Adia dan Abdul Kohar, jaksa penuntut perkara itu mengaku kecewa dengan putusan bebas itu. Mereka juga mengklaim telah bekerja maksimal dan menuntut kedua terdakwa, masing-masing hukuman 12 tahun dan 10 tahun penjara. "Kami tidak main-main dan selalu berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya." Kalau hakim memvonis bebas itu kekuasaan mereka."

Itong Isnaini Hidayat, salah seorang hakim anggota, siap bertanggung jawab atas putusan. Dia beralasan dakwaan dan pembuktian jaksa di persidangan lemah. "Itu faktanya,” katanya. "Hakim berpegang pada fakta persidangan. Semua saksi yang dihadirkan tak menunjukkan keduanya melawan hukum.”

Menurut Itong, majelis hakim mendasarkan pertimbangan hukum putusannya pada fakta-fakta hukum di persidangan meski tidak sejalan dengan opini masyarakat. ”Kami tidak harus terpengaruh oleh suara masyarakat,” kata Itong.

NUROCHAM ARRAZIE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.