Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Besok, Polisi Periksa Mantan Bupati Pati

image-gnews
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
TEMPO/ Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pati 2003, mantan Bupati Tasiman, Jumat, 21 Oktober 2011. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka kasus korupsi dari pos dana bagi hasil senilai Rp 1,7 miliar itu.

Didiek belum bisa memastikan apakah akan langsung menahan Tasiman setelah menjalani pemeriksaan itu. Penahanan seorang tersangka tak bisa sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat dan berdasarkan fakta hukum yang ada. “Tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya, Kamis, 20 Oktober 2011.

Didiek menjamin Polda Jawa Tengah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Sebab, tak ada orang Indonesia yang kebal hukum. “Semuanya sama di muka hukum," ujarnya.

Mantan Bupati Pati, Tasiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah sesuai Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/118A/III/2008/Reskrim tertanggal 5 Maret 2008 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/72/V/2008/Reskrim tanggal 16 Mei 2008 yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus korupsi ini ada tiga tersangka, yakni mantan Bupati Pati, Tasiman; mantan Wakil Bupati, Kotot Kusmanto; dan mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Wiwik yang sudah diajukan ke pengadilan dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 23 Mei lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan tersangka Tasiman belum dilanjutkan karena terkendala belum turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden RI. Pada akhir September 2010, Polda pernah memeriksa Tasiman dengan surat izin Presiden sebagai status sebagai saksi. Sejak 27 September 2011 lalu, Tasiman sudah lengser dari jabatan kepala daerah sehingga Polda tak perlu lagi mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Tasiman.

Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Pati 2003, mantan Ketua DPRD Pati bersama 44 anggota dewan lain didakwa menerima dana sebesar Rp 30 juta dan dana tersebut bersumber pos dana bantuan pihak ketiga. Awalnya, setiap anggota dewan menerima Rp 10 juta, namun pada APBD 2003, perubahan kembali dikucurkan dana Rp 20 juta tiap orang. Dana bantuan pihak ketiga itu juga mengalir ke mantan Bupati Pati, Tasiman, Rp 70 juta; Wakil Bupati, Kotot Kusmanto, Rp 55 Juta; dan sekretariat tujuh partai politik sebesar Rp 175 juta.

Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga masyarakat dan untuk pengembangan Kabupaten Pati, namun justru mengalir ke 45 anggota dewan dan partai politik dan digunakan untuk kampanye. APBD Kabupaten Pati 2003 juga menderita kerugian pada pos Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sebesar Rp 250 juta. Dari pos dana LPj dibagikan untuk Bupati Pati sebesar Rp 8 juta, Wakil Bupati Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi Santosa Rp 7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp 6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundzir Syarif Rp 6 juta, serta 45 anggota dewan masing-masing Rp 5 juta.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.


Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

11 Maret 2016

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. TEMPO/Frannoto
Alex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan  

Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.


Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Maret 2016

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di Jakarta Barat, Alex Usman, berjalan memasuki ruang sidang jelang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Maret 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara

Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.


Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

3 Maret 2016

Bareskrim menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan, 3 Maret 2016. TEMPO/Larissa Huda
Bareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI

Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu


Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

3 Maret 2016

Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memberikan keterangan seusai penggeledahan yang dilakukan  di kantornya. 3 Maret 2016. Tempo/Larissa
Kasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI  

Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).


Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

3 Maret 2016

Ruang Ketua DPRD Presetio Edi Marsudi tengah digeledeh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. TEMPO/Larissa
Ruang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim

Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).