TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pati 2003, mantan Bupati Tasiman, Jumat, 21 Oktober 2011. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka kasus korupsi dari pos dana bagi hasil senilai Rp 1,7 miliar itu.
Didiek belum bisa memastikan apakah akan langsung menahan Tasiman setelah menjalani pemeriksaan itu. Penahanan seorang tersangka tak bisa sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat dan berdasarkan fakta hukum yang ada. “Tergantung dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan,” katanya, Kamis, 20 Oktober 2011.
Didiek menjamin Polda Jawa Tengah tak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Sebab, tak ada orang Indonesia yang kebal hukum. “Semuanya sama di muka hukum," ujarnya.
Mantan Bupati Pati, Tasiman, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Tengah sesuai Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Sp.Sidik/118A/III/2008/Reskrim tertanggal 5 Maret 2008 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/72/V/2008/Reskrim tanggal 16 Mei 2008 yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus korupsi ini ada tiga tersangka, yakni mantan Bupati Pati, Tasiman; mantan Wakil Bupati, Kotot Kusmanto; dan mantan Ketua DPRD Pati, Wiwik Budi Santoso. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Wiwik yang sudah diajukan ke pengadilan dan divonis empat tahun penjara serta denda Rp 50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, 23 Mei lalu.
Sedangkan tersangka Tasiman belum dilanjutkan karena terkendala belum turunnya surat izin pemeriksaan dari Presiden RI. Pada akhir September 2010, Polda pernah memeriksa Tasiman dengan surat izin Presiden sebagai status sebagai saksi. Sejak 27 September 2011 lalu, Tasiman sudah lengser dari jabatan kepala daerah sehingga Polda tak perlu lagi mengantongi izin Presiden untuk memeriksa Tasiman.
Dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Pati 2003, mantan Ketua DPRD Pati bersama 44 anggota dewan lain didakwa menerima dana sebesar Rp 30 juta dan dana tersebut bersumber pos dana bantuan pihak ketiga. Awalnya, setiap anggota dewan menerima Rp 10 juta, namun pada APBD 2003, perubahan kembali dikucurkan dana Rp 20 juta tiap orang. Dana bantuan pihak ketiga itu juga mengalir ke mantan Bupati Pati, Tasiman, Rp 70 juta; Wakil Bupati, Kotot Kusmanto, Rp 55 Juta; dan sekretariat tujuh partai politik sebesar Rp 175 juta.
Bantuan tersebut seharusnya diberikan kepada lembaga masyarakat dan untuk pengembangan Kabupaten Pati, namun justru mengalir ke 45 anggota dewan dan partai politik dan digunakan untuk kampanye. APBD Kabupaten Pati 2003 juga menderita kerugian pada pos Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sebesar Rp 250 juta. Dari pos dana LPj dibagikan untuk Bupati Pati sebesar Rp 8 juta, Wakil Bupati Rp 7 juta, Sekda Slamet Prawiro Rp 6 juta, Ketua DPRD Wiwik Budi Santosa Rp 7 juta, Wakil Ketua DPRD Sarno Rp 6 juta, Wakil Ketua DPRD Mundzir Syarif Rp 6 juta, serta 45 anggota dewan masing-masing Rp 5 juta.
ROFIUDDIN