Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Kebebasan Berserikat Desak Cabut UU Ormas

image-gnews
Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Adri Irianto
Jimly Asshiddiqie. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Kebebasan Berserikat mendesak agar Undang-Undang Organisasi Masyarakat (Ormas) segera dihapuskan. Pasalnya, undang-undang tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak menjamin adanya kepastian hukum terhadap tindakan yang dilakukan ormas.

Koalisi terdiri dari organisasi nonpemerintah seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi.

Direktur PSHK, Eryanto Nugroho, menyatakan bentuk ormas tidak dikenal dalam kerangka hukum di Indonesia. "UU Ormas justru memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang," ujar Eryanto dalam diskusi peran masyarakat sipil di gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kamis, 20 Oktober 2011.

Menurut Eryanto, ormas sendiri merupakan kreasi rezim Orde Baru yang bertujuan mengontrol dinamika organisasi masyarakat. UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas dinilai sebagai UU yang dipaksakan karena kebutuhan Orde Baru untuk melokalisir satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang sah sehingga mudah dikontrol. "UU Ormas ini jelas salah kaprah dan salah arah sehingga harus dicabut, bukan direvisi," ujarnya.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah merampungkan revisi UU Ormas ini. Koalisi mendesak DPR menghentikan proses revisi dan mencabut UU tersebut. Sebagai gantinya, koalisi merekomendasikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat dikembalikan saja pada kerangka hukum yang sudah ada. "Pengaturan ormas sendiri sudah ada badan hukum yayasan untuk organisasi sosial tanpa anggota dan badan hukum perkumpulan untuk organisasi sosial dengan anggota."

Koalisi juga mendorong pemerintah dan DPR segera perampungkan pembahasan RUU Perkumpulan yang saat ini sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Saat ini draft RUU itu masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. RUU ini, menurut Eryanto, lebih relevan dalam mengatur organisasi masyarakat karena akan mengatur soal pendirian, keanggotaan, transparansi dan akuntabilitas yang mengatur dan memberi jaminan kebebasan berserikat bagi perkumpulan yang berbadan hukum dan tidak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait rentetan kekerasan yang dilakukan ormas, menurut dia, sudah diatur dengan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP sudah mengatur untuk menjerat pelaku yang turut serta memerintahkan tindak kejahatan, permusuhan, dan kebencian terhadap golongan tertentu secara terbuka di muka umum. "Jadi, pengusulan revisi UU Ormas sudah tidak relevan untuk memadamkan persoalan," dia melanjutkan.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Jimly Asshidiqie, juga menilai revisi UU Ormas bukanlah hal yang utama. Bahkan, dia sepakat agar UU ini dicabut saja. Menurut Jimly, yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah penataan kelembagaan. Selain itu, setiap kelompok masyarakat sipil harus memiliki status kelembagaan hukum. "Ini perlu untuk memberikan kemudahan dalam lalu lintas hukum," ujar Jimly.

Sebelum membuat undang-undang tentang kelembagaan, menurut Jimly, pemerintah terlebih dahulu memetakan setiap organisasi sipil yang ada berdasarkan fungsi dan strukturnya. "Harus dibedakan kategorinya berdasarkan urutan logis supaya organisasi bisa diletakkan dalam konteks hukum."

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

15 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

17 hari lalu

Para pengunjuk rasa memegang poster saat protes terhadap apa yang mereka sebut sebagai ujaran kebencian terhadap Muslim yang dilakukan oleh para pemimpin Hindu, di New Delhi, India, 27 Desember 2021. REUTERS/Adnan Abidi
India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

28 hari lalu

Pemberian pangkat Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar UU.
Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

29 hari lalu

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

31 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Jerman Legalkan Ganja

33 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Jerman Legalkan Ganja

Lewat undang-undang yang baru, warga Jerman boleh memiliki sampai 25 gram ganja yang bukan untuk tujuan komersial


Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

34 hari lalu

Bamsoet Tegaskan Pentingnya UU AI dalam Ekosistem Digital

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengingatkan pentingnya memiliki Undang-Undang (UU) yang mengatur penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam ekosistem digital Indonesia.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

35 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

50 hari lalu

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia