Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mantan Direktur Kemensos Beberkan Peran Bachtiar

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Bantuan Fakir Miskin Kementerian Sosial Mulyono Muchasi membeberkan peran bekas Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dalam pengadaan mesin jahit di Kementerian Kesehatan tahun 2004. Mulyono menjelaskan saat bersaksi untuk terdakwa kasus tersebut, Amrun Daulay, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Kamis, 20 Oktober 2011.

Menurut Mulyono, Bachtiar-lah yang memerintahkan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo sebagai kontraktor proyek pengadaan mesin jahit. Namun perintah Bachtiar tak disampaikan langsung kepadanya, melainkan melalui Amrun yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Bantuan Sosial Kementerian Sosial.

"Dua hari setelah pemaparan itu Pak Amrun memerintahkan penunjukan langsung. Dia mengatakan ini nanti tanggung jawab Pak Menteri. Bodoh kalau tidak mau penunjukan langsung," kata dia saat memberi kesaksian di depan sidang pimpinan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati.

Pemaparan yang dimaksud Mulyono adalah rapat koordinasi tingkat pusat yang diikuti seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Sosial, tahun 2003 di kawasan Puncak. Pertemuan dihadiri seluruh Direktur Jenderal termasuk Amrun. Pertemuan menyepakati lokasi mana saja yang akan menerima bantuan mesin jahit dengan anggaran Rp 19,5 miliar.

Setelah itu, baru Direktorat Jenderal Bantuan Sosial menentukan spesifikasi mesin jahit yang akan dibeli. "Karena Pak Menteri nggak mau bantu yang (spesifikasinya) kecil, akhirnya mencari spesifikasi lebih baik," kata Mulyono.

Pada 9 Maret 2003, Mulyono melanjutkan, Kementerian mengundang Lasindo untuk memaparkan produk yang mereka tawarkan. Setelah pemaparan, tim Kementerian Sosial pimpinan Amrun membuat nota kesepahaman dengan Lasindo yang isinya menyepakati pengadaan mesin jahit.

Saat ditanya Mien, Mulyono mengaku sejak awal Kementerian Sosial sudah menyepakati penunjukan langsung. "Sejak awal perintahnya penunjukan langsung. Ada disposisi menteri (Bachtiar) kepada Dirtorat Jenderal (Amrun), Direktorat Jenderal kepada Pimpinan Proyek (Amusdjaja Deswarta)," ujarnya.

Mulyono mengungkap bagaimana Lasindo yang tak mampu memenuhi kontrak bisa "dimaafkan" Kementerian, bahkan diberi bantuan berupa suntikan dana sebesar Rp 5 miliar yang diambil dari dana internal. "Sempat akan dijatuhi denda Rp 600 juta tapi nggak jadi dibayar. Ini ruwet, waktu itu."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Amrun didakwa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah, Yusrizal, Musfar Aziz, dan Iken BR Nasution, pada April 2003 hingga April 2005, telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang bisa merugikan negara Rp 15,13 miliar.

Bachtiar disebut diperkaya Rp 600 juta, Musfar sebesar Rp 12,77 miliar, Iken sebesar Rp 324 juta, Joner sebesar Rp 641 juta, Tony Djajalaksana sebesar Rp 1,55 miliar, Amusdjaja sebesar Rp 167 juta, Mulyono sebesar Rp 10 juta dan US$ 2500, Yusrizal sebesar Rp 380 juta, Carry Pratomo sebesar Rp 112 juta, Irza Febriano sebesar Rp 15 juta, dan Eko Priatno Rp 2 juta.

Menurut jaksa, perbuatan Amrun cs memperkaya diri sendiri dan orang lain dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama adalah dengan melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo milik MusfarAziz dalam proyek pengadaan mesin jahit merek JITU model LSD 9990 pada tahun 2004, yang berarti Amrun menyalahgunakan jabatannya selaku pejabat negara. Penunjukan langsung itu disetujui Bachtiar sebagai menteri.

Dalam pengadaan mesin jahit, Amrun bersama-sama dengan Bachtiar juga didakwa melakukan penggelembungan harga terhadap 6000 unit mesin jahit, sebesar Rp 7,3 miliar, atau Rp 1,22 juta per unitnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2004, dan penggelembungan harga dengan Anggaran Belanja Tambahan 2004 untuk 4615 unit mesin jahit pada 12 Oktober 2004, yang memperkaya Musfar Aziz Rp 5,8 miliar.

Amrun juga didakwa mengeluarkan keputusan yang menguntungkan PT Lasindo, karena tidak mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda, meski PT Lasindo tidak mampu memenuhi tenggat pengadaan mesin jahit sesuai kontrak. Keputusan Amrun didasarkan pada perintah Bachtiar yang memerintahkan Amusdjaja, selaku pimpinan proyek, untuk membantu Musfar.

Dalam sejumlah kesempatan Amrun tidak membantah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Lasindo. Namun hal itu didasari perintah Bachtiar.

ISMA SAVITRI
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.