Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Imas Terancam 15 Tahun Penjara

image-gnews
Imas Dianasari. TEMPO/Seto Wardhana
Imas Dianasari. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Hakim Adhoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari, terancam dihukum 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam sidang perdana, Kamis 20 Oktober 2011, dia didakwa sebagai hakim yang telah menerima suap dan bermufakat jahat untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung terkait putusan perkara industrial PT Onamba Indonesia.

Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat wanita berjilbab itu dengan dakwan berlapis dan kumulatif. Sebagai hakim penerima duit suap, Imas dijerat Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a, 11 dan pasal 12 huruf c serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 64 ayat (1).

Sedangkan sebagai penyogok Hakim Mahkamah Agung, wanita 44 tahun itu dijerat pasal 5 ayat (1) dan 15 Undang-Undang Antikorupsi. Juga pasal 53 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  "Ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar jaksa penuntut KPK Riyono seusai sidang di ruang Kresna Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 20 Oktober 2011.

Selain Imas, hukuman sama juga mengancam Manajer Sumber Daya Manusia PT Onamba Indonesia, Odih Juanda, selaku pemberi duit suap kepada Majelis Hakim dan panitera Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Juga sebagai pemufakat jahat, bersama Imas, untuk menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung. "Sebagai pemberi (suap kepada hakim), pasal dakwaan untuk dia (Odih) agak berbeda. Dia didakwa juga dengan pasal 6 ayat (1) huruf a,"kata Riyono.

Jaksa mendakwa, Imas bersama pelaksana tugas Panitera Muda Ike Wijayanto telah menerima duit suap. Duit diterima diduga berkaitan dengan pemenangan gugatan PT Onamba Indonesia terhadap karyawannya di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung melalui putusan tanggal 1 April 2011.

Duit suap yang diterima Imas antara lain senilai Rp 352 juta untuk mempenagruhi putusan di Pengadilan Industrial, Rp 10 juta untuk mengatur komposisis Majelis Hakim. Juga Rp 600 ribu untuk biaya konsultasi serta senilai Rp 4,3 juta berupa fasilitas menginap di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.

Berdasarkan pengakuan Imas, sebagian duit yang dia terima secara bertahap saat bertemu Odih di restoran Cibiuk, Sederhana, dan La Ponyo, Bandung, tersebut lalu dibagikan kepada hakim Ketua Majelis dan anggota Majelis perkara PT Onamba, dan staf Pengadilan Industrial.

"Kepada (Hakim Adhoc) Toni Suryana Rp 25 juta dan 30 juta, (Hakim) Agus Suwargi Rp 30 juta, Ike Wijayanto Rp 45 juta, dan Toto Santosa selaku Panitera Pengganti PN Bandung sebesar Rp 5 juta,"kata Riyono saat membacakan dakwaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa juga mendakwa Imas bersama Odih telah melakukan permufakatan jahat menyogok Hakim Adhoc Mahkamah Agung Arief Sudjito Rp 200 juta. Hal itu dilakukan agar Arief, yang juga kenalan Imas, mempengaruhi putusan sidang kasasi para karyawan PT Onamba atas putusan gugatan manajemen perusahaan tersebut di Pengadilan Industrial tingkat pertama di Bandung.

Tujuannya adalah agar permohonan kasasi para karyawan ditolak dan agar putusan kasasi di Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. "Yang mana kemudian Arief Sujito menyanggupi untuk mengurus perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan syarat disediakan uang sebagai imbalan,"kata Riyono.

Namun upaya mengupah Arieif untuk mengurus perkara kasasi itu belakangan layu sebelum berkembang. Musababnya, pada Kamis malam 30 Juni 2011, Imas dan Odih tertangkap tangan oleh para petugas KPK setelah serah terima duit Rp 200 juta untuk Arief di Restoran La Ponyo, Jalan Raya Cinunuk, Kabupaten Bandung.

Atas dakwaan jaksa penuntut, para penasehat hukum Imas dan Odih tak akan mengajukan eksepsi. "Dakwaan jaksa bisa saja kami eksepsi, tapi eksepsi biasanya ditolak hakim. Jadi untuk mempersingkat waktu persidangan, kami memilih mengungkap semua keberatan kami sekalian dalam sidang pledoi nanti," kata penasehat hukum Imas, John Elly Tumanggor seusai sidang.

Hal senada diungkap penasehat hukum Odih, Syafrudin Lubis. "Kami tak melihat dakwaan jaksa harus dieksepsi secara formal. Mendingan langsung dilihat dalam pembuktian nanti apakah Odih itu sengaja memberi atau diminta (membayar suap),"katanya seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.