TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas bersedia mengikuti seleksi kembali calon ketua KPK. Ia menyatakan menghormati keputusan Komisi Hukum DPR.
"Saya akan taati apapun yang diputuskan Komisi Hukum DPR," kata Busyro melalui telepon selulernya, Selasa, 18 Oktober 2011.
Busyro tidak akan mempersoalkan bila tidak terpilih lagi sebagai Ketua KPK. Ia siap menjalankan tugas sekalipun hanya sebagai wakil ketua.
"Sejak dulu saya berniat ibadah, jadi tidak soal," ucapnya. "Saya akan tunaikan amanah dengan kerja keras dan lurus."
Komisi Hukum DPR memutuskan Busyro kembali mengikuti pemilihan ketua bersama empat pimpinan KPK terpilih.
Empat pimpinan itu bakal disaring DPR dari delapan nama yang telah diserahkan Panitia Seleksi KPK. Mereka adalah Bambang Widjajanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua, Handoyo Sudrajat, Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Praja, dan Aryanto Sutadi.
Kebijakan DPR itu berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan jabatan Busyro selama empat tahun. Putusan Mahkamah itu terbit setelah koalisi lembaga swadaya masyarakat mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang KPK.
Busyro berharap semua pihak bisa mendorong agar seleksi calon pimpinan KPK berjalan lancar. Ia juga berharap seleksi ini menghasilkan pemimpin KPK yang tepat. "Kami mengapresiasi Komisi Hukum DPR."
TRI SUHARMAN