TEMPO Interaktif, Tangerang - Provinsi Kepulauan Riau akan 'melawan' Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2011 yang diteken dan ditetapkan Menteri Gamawan Fauzi pada 29 September 2011.Kepulauan Riau akan mengklaim Pulau Berhala sebagai wilayahnya, bukan Provinsi Jambi.
Berdasarkan lembaran Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diundangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar pada 7 Oktober 2011, Pulau Berhala termasuk wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jebung Timur, Jambi. Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah membentuk tim pengkaji Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pulau Berhala. Bahkan pihaknya akan kembali mengkaji legal opinion secara mendalam.
Sani ditemui di Shapire Lounge Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta Kamis 13 Oktober 2011 menyatakan Pulau Berhala berdasarkan sejarah masuk wilayah Kabupaten Kepulauan Riau. Setelah pemekaran Kepri menjadi provinsi, wilayah seluas 38 hektar dengan 30 kepala keluarga yang rata-rata nelayan itu termasuk Kepri dan masuk wilayah teritorial Lingga.
Belakangan Gubernur Sani mengaku kaget atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri. Pasal 12 menyebutkan Pulau Berhala terletak di bagian utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0 derajat 51 34 Lintang Selatan dan 104 derajat 24 18 Bujur Timur.
“Dulu pernah kami diajak bicara oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah bersama Gubernur Jambi, tetapi perundingan itu tidak ada hasil. Tiba-tiba saya mendapat informasi ini (-Pulau Berhala masuk Jambi), saya tidak mau mengatakan keputusan Mendagri tak melibatkan saya, kami ingin agar masalah ini selesai dengan baik,”kata Sani.
Provinsi Kepri memiliki bukti otentik menyangkut keberadaan Pulau Berhala, termasuk surat tanah tercatat di Agraria (-BPN sekarang) Kepri. Sejak zaman Belanda wilayah itu juga masuk Kepri. Bahkan secara kependukukan mulai dari kartu tanda penduduk hingga pelayanan kesehatan dan masalah administrasi diurus oleh Kepri, bukan Jambi.
Pengacara Hendardi mengatakan pada 2006 Gubernur Kepri Ismet Abdullah pernah mengundangnya untuk menyampaikan pendapat hukum tentang sengketa Pulau Berhala.
“Kalau Pemerintah Jambi itu tidak kuat (-secara hukum) menjadikan Pulau Berhala masuk wilayahnya sebab hanya didukung mitos dan tradisi lingkungan, legal formal mereka lemah,”kata Hendardi.
Kalau Riau, kata Hendardi, secara fakta budaya sosiologi, manuskrip sejak zaman Belanda tahun 1960 Pulau Berhala masuk Kepulauan Riau. Bahkan secara leksikografi, dan diundangkan dalam lembaran negara dan didukung almanak pemerintah dan peta juga masuk Kepri. “Inilah yang memang perlu dikaji kembali, dan kami siap melakukan itu,”kata Hendardi.
Hendardi mengatakan, Gubernur Sani mengajukan nota keberatan kepada Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya Sani memperjelas pihaknya bersiap mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung menyangkut Pulau Berhala.
AYU CIPTA