TEMPO Interaktif, Sleman - Direktur Jenderal Pembinaan Pengamanan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muji Handoyo, menuturkan korban meninggal akibat kecelakaan kerja di Indonesia termasuk tertinggi dibandingkan dengan negara-negara Eropa maupun negara ASEAN lainnya.
“Kalau dirata-rata kasar, dalam satu hari ada tujuh pekerja Indonesia yang meninggal, ” kata Muji dalam pertemuan Asia-Europe Meeting (ASEM) workshop on National Occoputional Safety and Health (OSH) Strategies di Yogyakarta, Kamis, 13 Oktober 2011. Pertemuan ini diikuti 38 negara Asia dan Eropa yang terdiri dari 24 delegasi dari sejumlah negara dan 14 wakil negara melalui kedutaan besarnya di Indonesia.
Menurut Muji, data ini diperoleh selama 2010 dan di Indonesia ada 98 ribu kasus kecelakaan kerja dengan korban meninggal dunia mencapai 1200 orang. Angka tersebut sangat, kata Muji, mengkhawatirkan jika dibandingkan dengan negera-negara di Eropa seperti Jerman dan Denmark yang kecelakaan kerja dalam satu tahun bisa lebih dari 100 ribu kasus, namun korban meninggal tak lebih dari 500 orang.
Tingginya korban meninggal akibat kecelakaan kerja di Indonesia, lanjut Muji, didominasi karena kecelakaan lalu-lintas. Yang membuat angka di Indonesia tinggi karena perbedaan definisi dalam perundangan yang mengatur tiap negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dinyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja. “Sebanyak 60 persen pekerja Indonesia justru mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas, bukan di tempat kerja, sementara di perundangan negara lain, yang dimaksud kecelakaan kerja adalah yang terjadi di tempat kerja,” katanya.
Muji yang didampingi Commisioner of Workplace Safety and Health, Ministry of Manpower Singapore Ho Siong Hin dan juga Head of Unit External Relation European Union Kristin Schreiber menuturkan pertemuan tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan K3.
Salah satu rekomendasi yang cukup penting yang dihasilkan adalah pertemuan itu adalah memasukkan kebijakan pengelolaan dan pengananan K3 dalam manajemen tiap perusahaan.
“Jadi, biar perusahaan ikut bertanggungjawab untuk menciptakan K3 bagi karyawannya,” kata Muji dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan dari International Labour organization (ILO), Sekretariat ASEAN, dan Komisi Eropa itu.
Disebutkan, penerapan K3 merupakan kebutuhan pokok setiap perusahaan agar produknya dapat diterima dalam perdagangan internasional. “Dengan perlindungan kerja maksimal, tak hanya berpengaruh pada produktivitas dan kesejahteraan pekerja, tapi jadi jaminan juga perusahaan bisa melakukan ekspor,” kata dia.
Dalam workshop itu, ada empat poin rekomendasi yang dihasilkan, yaitu membangun dasar yang produktif untuk berbagi informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, kesepakatan memperkuat kerja sama pelaksanaan K3 antara perusahaan, serikat pekerja dan pemerintah di tiap negara, dilakukan kerja sama K3 secara regional dan internasional untuk bidang riset dan peningkatan kapasitas anggota Asean, serta mempromosikan kesadaran bahwa pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan perlindungan dan peningkatakn kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
Ho Siong Hin menuturkan pada tahun depan, pertemuan yang sama akan digelar di Singapura. “Kami berharap bisa meneruskan hasil yang telah diperoleh di sini," katanya dia. Sedangkan, Kristin Schreiber mengatakan, pelaksanaan K3 adalah solusi terbaik yang bisa memberikan keuntungan untuk perusahaan dan karyawan.
PRIBADI WICAKSONO.