TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara ke tingkat Panitia Kerja DPR. Undang-undang ini dinilai strategis karena berperan vital dalam mempercepat reformasi birokrasi.
Pemerintah dan DPR akan bertemu dalam rapat kerja pada Selasa, 25 Oktober 2011 untuk menyempurnakan Daftar Inventaris Masalah yang diajukan pemerintah. "Ada beberapa DIM yang perlu disempurnakan," kata Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.E Mangindaan, Rabu, 12 Oktober 2011 seusai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR, Jakarta.
Pemerintah tak mencantumkan beberapa DIM karena sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri.
Dalam DIM yang diajukan pemerintah, ada dua DIM yang bersifat tetap dan 259 DIM yang bersifat perubahan dan penambahan substansi. DIM yang masih perlu disempurnakan misalnya tentang etika pegawai dan larangan menjadi anggota partai politik.
Namun, secara garis besar, Mangindaan menyatakan, sudah ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR terkait isu-isu strategis untuk mempercepat reformasi birokrasi. "Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara menjadi penting untuk percepatan ini," ucap Mangindaan.
Beberapa isu strategis yang menjadi perhatian pemerintah terkait reformasi birokrasi antara lain manajemen kepegawaian yang belum mencerminkan prinsip keadilan, keterbukaan, kesejahteraan, integritas dan kompetensi. Prinsip-prinsip itu dilanggar sejak perekrutan, seleksi, promosi, pengendalian jumlah, hingga distribusi pegawai. "Manajemen kepegawaian memang rawan KKN," kata dia.
Selain rawan praktek korupsi, sistem kepegawaian juga rentan dengan intervensi politik untuk kepentingan jangka pendek dan jangka panjang. Mangindaan menambahkan, "Masalah lain, penegakan disiplin dan kode etik PNS masih rendah."
Pemerintah merumuskan beberapa langkah untuk mempercepat pengesahan RUU ini. Misalnya, harmonisasi peraturan perundang-undangan tentang manajemen kepegawaian. "Pemerintah mengusulkan agar pejabat pembina kepegawaian sebaiknya diberikan oleh presiden kepada pejabat karir tertinggi PNS," Mangindaan menjelaskan.
Taufik Effendi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI menyatakan, usulan pemerintah sudah senafas dengan keinginan DPR. "Memang perlu ada penjelasan soal DIM yang dihapus dan ditambahkan," kata mantan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi ini.
Taufik menyatakan, peraturan tentang aparatur sipil negara ini penting karena selama ini Indonesia tidak punya tatanan tentang hubungan pegawai pusat dan daerah. "Salah satunya undang-undang tentang etika pegawai," ujar Taufik.
Menurut dia, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara tidak bisa berdiri sendiri. Peraturan ini akan menjadi payung bagi beberapa undang-undang lain seperti UU Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman dan terintegrasi dengan undang-undang lain.
I WAYAN AGUS PURNOMO