TEMPO Interaktif, Jakarta - Salah satu hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang memvonis bebas Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, pernah terseret kasus korupsi. "Dia pernah ditetapkan tersangka dan divonis bersalah di pengadilan," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, di sela diskusi reformasi penegakan hukum di Hotel Sari Pan Pasific, Rabu, 12 Oktober 2011.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Mochtar Selasa lalu. Hakim menolak tuntutan jaksa yang meminta agar Mochtar dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 639 juta. Jaksa pun berencana mengajukan kasasi.
Vonis bebas di Pengadilan yang sama juga diberikan kepada Bupati Subang, Eep Hidayat, dan Wakil Wali Kota Bogor, Ahmad Ru'yat.
Danny mengatakan walaupun hakim itu akhirnya divonis bebas pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, penetapan tersangka sudah menjadi dasar untuk mengusut dugaan mafia hukum terhadap vonis bebas Mochtar. "Informasi awal kami akan didalami," ujar dia.
Meski demikian, ia menolak menyebutkan identitas hakim yang dimaksud. Ia hanya mengatakan hakim tersebut tidak hanya mengadili Mochtar, tetapi kepala daerah lain yang juga divonis bebas Pengadilan tersebut.
"Kami sedang menyusun strategi untuk mengungkap kasus ini, tapi belum bisa diungkapkan," ucap dia. "Ini informasi yang sangat berharga untuk ditindaklanjuti."
TRI SUHARMAN