Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nazaruddin Diperiksa sebagai Tersangka Wisma Atlet  

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Keinginan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, untuk kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di kasus korupsi proyek wisma atlet SEA Games akhirnya terwujud. Komisi antikorupsi kembali menjadwalkan pemeriksaan Nazar pada Rabu, 12 Oktober 2011. "Dia diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat ini. Pada dua pemeriksaan sebelumnya, Nazaruddin memilih bungkam. Kala itu, dia berjanji akan membeberkan semua yang diketahuinya saat lokasi penahanannya dipindahkan dari Rutan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, ke Rutan Pondok Cipinang, Jakarta.

Namun pemilik perusahaan Grup Permai ini belum sempat dipindahkan. Dia melalui pengacaranya justru meminta agar kembali diperiksa. Bahkan Nazar berjanji bersedia membuka semua kasus ini ketika diperiksa lagi. Tapi janji itu belum dapat dipastikan oleh pengacaranya. "Kita lihat saja nanti," kata pengacara Nazar, Afrian Bonjol, yang dikonfirmasi ihwal janji Nazar yang membeberkan kasus ini ke penyidik KPK.

Pemeriksaan Nazar kali ini juga berbeda dengan keterangan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Bibit Samad Rianto. Dia yang dikonfirmasi di acara diskusi di rumah makan Bumbu Desa di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Minggu lalu, mengatakan pemeriksaan terhadap Nazar sudah cukup oleh KPK.

Pada kasus wisma atlet di Palembang ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Nazaruddin; Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang; Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; dan manajer pemasaran rekanan proyek, Muhammad El Idris.

Rosa telah divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Idris juga divonis dua tahun penjara. Adapun Wafid sedang menjalani persidangan. Sedangkan berkas Nazar masih dirampungkan oleh penyidik KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus korupsi ini sendiri terbongkar ketika KPK mencokok Wafid, Idris, dan Rosa, pada 21 April lalu bersama uang suap sebesar Rp 3,2 miliar. Ketiganya pun langsung ditetapkan tersangka oleh KPK. Belakangan, Nazar menyusul dijadikan tersangka.

Komisi antikorupsi juga menjadwalkan pemeriksaan adik Nazar, Mujahidin Nur Hasyim, dan Mindo Rosalina Manulang pada Rabu ini. "Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Nazar," kata Priharsa.

Rosa sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi untuk bosnya itu. Pada pemeriksaan sebelumnya, dia menyebut ada lima orang anggota DPR yang menerima uang dari wisma atlet. Dua di antaranya adalah Angelina Sondakh, anggota Komisi Olahraga dari Partai Demokrat, dan I Wayan Koster, anggota Badan Anggaran dari PDI-Perjuangan. Keduanya yang pernah dikonfirmasi membantah tuduhan itu.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

18 Desember 2023

Peserta mengikuti acara lelang barang gratifikasi dan rampasan negara hasil kejahatan koruptor yang diselenggarakan oleh KPK bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 13 Desember 2023.  TEMPO/Imam Sukamto
Lelang Barang KPK Sitaan Hasil Gratifikasi, Begini Syarat dan Cara Mengikuti Lelangnya

KPK menggelar lelang atas barang sitaan hasil gratifikasi dalam Hakordia 2023. Begini tata cara dan syarat mengikuti lelangnya.


Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

13 Desember 2023

Dari kiri, Akademisi hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Peneliti Bidang Korupsi dan Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrin, Kurnia Ramadhana dan Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam disela berdiskusi bertemakan KPK Dalam Ancaman: 60 Hari Pasca Penyerangan Novel Baswedan Hingga Angket DPR di Jakarta, 11 Juni 2017. ICW menilai bahwa pembentukan panitia Angket terkesan dipaksakan, cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara atas segala biaya yang dikeluarkan oleh proses penyelidikan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Momentum Hakordia, Ahli Hukum Nilai Kejagung Kurang Greget Tangani Kasus Korupsi

Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) khususnya dalam pemberantasan korupsi kurang greget.


Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

13 Desember 2023

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Momentum Hakordia, Pengamat Nilai Penanganan Kasus Korupsi oleh Polri Masih Mengecewakan

Herdiansyah Hamzah menulai kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi yang masih mengecewakan publik jika dilihat secara kualitatif.


KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

12 Desember 2023

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat
KPK Beri Skor 95,75 untuk Pencegahan Korupsi di DKI, Heru Budi: Kita Sudah di Zona Tertinggi

Ini tentang aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

12 Desember 2023

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non aktif, Firli Bahuri sampai di Bareskrim Polri untuk diperiksa kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPK Sebut Firli Bahuri Diundang ke Hari Antikorupsi Sedunia, tapi Tak Hadir

KPK mengatakan telah mengundang semua insan KPK melalui email kantor, termasuk kepada Ketua nonaktif Firli Bahuri. Tapi Firli tak hadir.


Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai jadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Jokowi Minta RUU Perampasan Aset Segera Diselesaikan

Presiden Jokowi meminta DPR segera membahas dan menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mekanisme untuk pengembalian kerugian negara.


Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

12 Desember 2023

Presiden Joko Widodo saat meninjau progres pembangunan Bendungan Mbay di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Selasa, 5 Desember 2023. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Sebut Banyak Pejabat Ditangkap tapi Tak Hentikan Korupsi di Indonesia

Presiden Jokowi mengatakan sudah terlalu banyak pejabat Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan karena korupsi.


Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

12 Desember 2023

Nawawi Pomolango saat dilantik sebagai Ketua KPK sementara oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 November 2023. Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara usai menjadi tersangka kasus pemerasan. Nawawi adalah Wakil Ketua KPK yang telah menjabat sejak 2019. Kala itu, ia lolos menjadi pimpinan KPK setelah mengumpulkan 50 suara dalam voting yang digelar Komisi III DPR RI. TEMPO/Subekti.
Ketua KPK Nawawi Pomolango Sebut Butuh Sinergi untuk Berantas Korupsi

Nawawi Pomolango mengatakan, sinergi gerak dari seluruh elemen bangsa harus kembali dipimpin untuk melakukan pemberantasan korupsi bisa bergerak maju.


Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

12 Desember 2023

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph
Hari Antikorupsi Sedunia, Saut Situmorang Minta Independensi KPK Dikembalikan

Saut Situmorang mengatakan hal yang perlu direfleksikan KPK di Hari Antikorupsi, seperti mengembalikan independensi KPK.


Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

9 Desember 2023

Massa yang tergabung dalam Perempuan Indonesia Anti Korupsi melakukan jalan santai sambil membentangkan spanduk dan poster berisikan pesan antikorupsi saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran HI, Jakarta, 24 September 2017. Kegiatan tersebut guna menggalang dukungan masyarakat terhadap KPK. ANTARA
Hari Antikorupsi Sedunia Diperingati Tiap 9 Desember, Ketika Dunia Sadar Harus Perangi Korupsi

Tiap 9 Desember masyarakat internasional memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Begini asal mula dicetuskan PBB.