Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kinerja DPR di Tahun Kedua Dinilai Memburuk  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dinilai semakin merosot pada tahun kedua mereka mengemban tugas di Senayan. Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), menurunnya kualitas kerja wakil rakyat terpantau dari empat bagian, yakni kinerja pengawasan, anggaran, Badan Kehormatan, dan legislasi.

"Awalnya kami mengira buruknya kinerja mereka pada tahun pertama lantaran mereka masih butuh adaptasi. Ternyata pada tahun kedua kinerja DPR makin terpuruk," kata pengamat dari Formappi, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2011.

Merosotnya kinerja DPR dinilai Formappi disebabkan oleh orientasi anggota Dewan semakin jauh dari kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat dan cenderung mementingkan diri sendiri. Anggota Dewan juga dipandang mengambil langkah-langkah yang kerap tidak sinergis dengan program pemerintah melalui kementerian atau lembaga.

Kinerja Dewan di bidang legislasi, misalnya, menurut catatan Formappi sangat tidak memuaskan. Dari target menyelesaikan 93 undang-undang, dalam prakteknya hanya 12 UU yang tergarap. Itu pun, kata Sebastian, pembahasan dari RUU yang mulai diluncurkan 2010 lalu. "Sebanyak 12 UU itu pun bukan yang diprioritaskan dalam Prolegnas," ujarnya. "Ini kondisi yang sangat menyedihkan."

Dari 12 UU yang tergarap di tahun kedua DPR periode 2009-2014, Sebastian melihat tidak ada satu pun yang menyentuh kepentingan rakyat. "Memang dalam catatan kami ada UU Fakir Miskin dalam 12 UU yang dikeluarkan tahun ini. Tapi UU Fakir Miskin itu bukan dari prolegnas tahun ini, tapi dari tahun sebelumnya," kata dia.

Idealnya, menurut Formappi, minimal ada 24 legislasi yang bisa diproduksi di Senayan. Jumlah itu terdiri dari 15 rancangan UU yang terkait prioritas pembangunan nasional dan sisanya terkait kepentingan rakyat. Namun yang terlihat DPR seolah-olah hanya melahirkan aturan yang sejalan dengan kepentingan mereka.

Kinerja DPR di bidang pengawasan juga dikritisi Formappi. Menurut Sebastian, tahun ini anggota Dewan memang tampak aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai negara. Namun pelesir tersebut sepertinya tidak efektif karena tidak berdampak apa pun bagi perbaikan fasilitas umum untuk rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR juga cenderung reaksional karena kerap baru diberlakukan setelah peristiwa terjadi. Hal itu menunjukkan selama ini DPR tidak serius menjalankan fungsi pengawasan mereka. "Kalau ada TKI terbunuh, baru ada rapat. Kalau ada kecelakaan pesawat, baru ada evaluasi transportasi udara. Parahnya, ini kemudian menjadi bargaining DPR kepada pemerintah karena bisa berujung pada interpelasi dan penggunaan hak angket," ujar Sebastian.

Buruknya fungsi pengawasan DPR, menurut dia, juga terlihat pada lemahnya pemantauan terhadap penggunaan anggaran. Eksesnya adalah terjadinya pemborosan anggaran di kementerian atau lembaga, duplikasi anggaran, dan munculnya pos penganggaran yang tidak logis.

Konspirasi DPR dengan pemerintah dalam penganggaran juga berujung pada mafia anggaran di Senayan. "Yang belakangan ini ada ide pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kami duga sebagai buntut adanya praktek mafia anggaran," ujar Sebastian.

Adapun soal kinerja Badan Kehormatan DPR, Formappi menilai mandul dan tidak berdaya menghadapi tekanan internal. Di mata publik, merosotnya kinerja BK terlihat dari adanya konflik internal di tubuh BK yang tak berkesudahan, dan banyaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan yang tidak bisa dituntaskan.

ISMA SAVITRI

Iklan

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

4 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

6 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

9 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

23 jam lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.


Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

2 hari lalu

Para delegasi DPR RI saat melakukan aksi walk out pada sidang lanjutan Inter-Parliamentary Union (IPU) di Jenewa, Swis, Senin (25/3/2024). Foto: TVR/nr
Parlemen Indonesia Walk Out Saat Israel Ajukan Pembelaan Genosida

Aksi tersebut dilakukan sebagai respon kekecewaan terhadap sikap Israel yang mengajukan draf proposal draf kemanusiaan terkait pembelaan dalam melakukan genosida terhadap warga Palestina.