TEMPO Interaktif, Jakarta - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pemilu (Amankan Pemilu) akan mengajukan Uji Materi terhadap Perubahan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu. Perubahan yang disahkan dalam paripurna DPR pada 20 September lalu itu dinilai telah mencederai proses demokratisasi pelaksanaan pemilu.
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Very Junaidi, menyatakan pengajuan uji materi ini merupakan upaya menciptakan penyelenggara pemilu yang lebih mandiri dan demokratis. “Kami akan minta Mahkamah Konstitusi meninjau keanggotaan penyelenggara pemilu,” ujar Very saat dihubungi, Ahad, 9 Oktober 2011.
Uji materi akan diajukan Senin besok, 10 Oktober 2011. "Sekitar pukul 11.00 kami akan datang ke MK untuk mengajukan uji materi ini,” ujar Very.
Aliansi ini terdiri dari sejumlah aktivis yang terlibat dalam organisasi pemantau pemilu dan demokratisasi. Di antaranya dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), dan Koalisi Reformasi Hukum Nasional (KRHN). Selain organisasi itu sejumlah organisasi di daerah juga menyatakan akan bergabung.
Menurut Very, terdapat dua hal pokok yang perlu dikaji ulang MK dalam perubahan UU Penyelenggara Pemilu. Pertama mengenai diperbolehkannya anggota partai politik mengajukan diri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Idealnya, kata Very, jika tetap akan mendaftar sebagai anggota KPU dan Bawaslu, calon dari parpol sudah harus mengundurkan diri lima tahun sebelum mengajukan diri. “Ini penting untuk menghilangkan konflik kepentingan yang mungkin timbul setelah menjabat sebagai anggota KPU dan Bawaslu."
Poin kedua adalah dilibatkannya unsur pemerintah dan anggota DPR dalam Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti termuat dalam Pasal 109 UU Penyelenggara Pemilu. Menurut Very, secara tidak langsung pemerintah adalah bagian dari pengawas penyelenggaraan pemilu, sehingga tidak perlu dimasukkan dalam DKPP. “Sedangkan keterlibatan DPR menurut kami tidak ada urgensinya dalam DKPP ini, selain itu kehadiran mereka akan sangat dekat dengan politik kepentingan.”
Aliansi ini menilai disahkannya perubahan UU Penyelenggara Pemilu justru akan mengurangi independensi penyelenggaraan pemilu. "Akan ada campur tangan partai politik yang sangat jauh dalam penyelenggaraan pemilu," kata dia lagi.
IRA GUSLINA