Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebanyak 50 Dokter Periksa Kesehatan Calon Kepala Daerah Aceh  

image-gnews
ANTARA/Rahmad
ANTARA/Rahmad
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah masa pendaftaran kandidat kepala daerah kemarin, mulai Sabtu, 8 Oktober 2011, Komisi Independen Pemilihan Aceh akan melangkah ke tahap pemeriksaan kesehatan para kandidat.

Dalam tahapan ini, KIP Aceh bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia Aceh guna memeriksa seluruh kesehatan para kandidat kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Pemeriksaan dipusatkan di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh, di bawah koordinasi Ketua IDI Aceh Dr Fachrul Jamal.

“Kami akan mengerahkan sekitar 50 dokter ahli, ditambah lagi sejumlah perawat dan tenaga medis lainnya,” kata Fachrul, Sabtu, 8 Oktober 2011. Untuk pemeriksaan fisik akan dilakukan mulai dari ujung kaki hingga kepala.

Seluruh bagian tubuh para kandidat akan diperiksa, mulai dari telinga hidung tenggorokan (THT), jantung, ginjal, kaki, dan seluruh bagian tubuh lainnya. “Tidak ada yang luput dari pemeriksaan kami,” katanya.

Masing-masing bagian tubuh akan diperiksa oleh dokter ahli di bidangnya. Untuk jantung, misalnya, akan diperiksa oleh ahli jantung, demikian juga dengan ginjal, paru-paru, dan lainnya.

IDI akan memeriksa calon kepala daerah untuk tingkat provinsi maupun bupati/wali kota pada hari Sabtu dan Ahad supaya tidak menganggu waktu dokter bekerja di rumah sakit. Pemeriksaan berlangsung dalam empat gelombang hingga selesai pada 23 Oktober.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fachrul mengakui sistem pemeriksaan kesehatan IDI lebih ketat dibanding Pemilukada sebelumnya. “Sistem ini kami adopsi dari sistem pemeriksaan presiden pada Pemilu 2009 lalu,” kata Jamal.

Setelah pemeriksaan kesehatan, IDI akan memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh tentang hasil penilaian mereka tentang kesehatan setiap kandidat tersebut.

Jika hasil pemeriksaan kesehatan mengatakan bahwa kandidat itu tidak layak ikut dalam Pilkada Aceh, maka KIP tidak akan meloloskannya. “Jika ada salah satu pasangan yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan, maka KIP Aceh memberi kesempatan kepada rekannya untuk mencari pengganti,” kata Nurjanji Abdullah, ketua kelompok kerja pencalonan KIP Aceh.

Untuk pemeriksaan kesehatan ini, masing-masing calon dikenakan bayaran sebesar Rp 7,5 juta. Jadi, untuk sepasang kandidat dikenakan biaya Rp 15 juta. Biaya ini disebutkan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku di RSU dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.