TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah masa pendaftaran kandidat kepala daerah kemarin, mulai Sabtu, 8 Oktober 2011, Komisi Independen Pemilihan Aceh akan melangkah ke tahap pemeriksaan kesehatan para kandidat.
Dalam tahapan ini, KIP Aceh bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia Aceh guna memeriksa seluruh kesehatan para kandidat kepala daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Pemeriksaan dipusatkan di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh, di bawah koordinasi Ketua IDI Aceh Dr Fachrul Jamal.
“Kami akan mengerahkan sekitar 50 dokter ahli, ditambah lagi sejumlah perawat dan tenaga medis lainnya,” kata Fachrul, Sabtu, 8 Oktober 2011. Untuk pemeriksaan fisik akan dilakukan mulai dari ujung kaki hingga kepala.
Seluruh bagian tubuh para kandidat akan diperiksa, mulai dari telinga hidung tenggorokan (THT), jantung, ginjal, kaki, dan seluruh bagian tubuh lainnya. “Tidak ada yang luput dari pemeriksaan kami,” katanya.
Masing-masing bagian tubuh akan diperiksa oleh dokter ahli di bidangnya. Untuk jantung, misalnya, akan diperiksa oleh ahli jantung, demikian juga dengan ginjal, paru-paru, dan lainnya.
IDI akan memeriksa calon kepala daerah untuk tingkat provinsi maupun bupati/wali kota pada hari Sabtu dan Ahad supaya tidak menganggu waktu dokter bekerja di rumah sakit. Pemeriksaan berlangsung dalam empat gelombang hingga selesai pada 23 Oktober.
Fachrul mengakui sistem pemeriksaan kesehatan IDI lebih ketat dibanding Pemilukada sebelumnya. “Sistem ini kami adopsi dari sistem pemeriksaan presiden pada Pemilu 2009 lalu,” kata Jamal.
Setelah pemeriksaan kesehatan, IDI akan memberikan rekomendasi kepada KIP Aceh tentang hasil penilaian mereka tentang kesehatan setiap kandidat tersebut.
Jika hasil pemeriksaan kesehatan mengatakan bahwa kandidat itu tidak layak ikut dalam Pilkada Aceh, maka KIP tidak akan meloloskannya. “Jika ada salah satu pasangan yang tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan, maka KIP Aceh memberi kesempatan kepada rekannya untuk mencari pengganti,” kata Nurjanji Abdullah, ketua kelompok kerja pencalonan KIP Aceh.
Untuk pemeriksaan kesehatan ini, masing-masing calon dikenakan bayaran sebesar Rp 7,5 juta. Jadi, untuk sepasang kandidat dikenakan biaya Rp 15 juta. Biaya ini disebutkan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku di RSU dr Zainoel Abidin, Banda Aceh.
ADI WARSIDI