TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Kejaksaan menyatakan belum menemukan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto. Pengusutan kasus korupsi kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) dianggap masih berjalan.
"Kasus e-KTP terkendala audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, melalui telepon selulernya, Kamis 6 Oktober 2011.
Menurut Halius, kendala audit itu adalah alur penyidikan kasus e-KTP yang tidak bisa dikategorikan mengandung unsur kesengajaan. Begitu pula soal kasus Sisminbakum yang sedang dikaji karena salah seorang tersangkanya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat penanganan perkara tersebut. "Kami menganggap hal itu masih termasuk wajar. Kami bisa memahaminya," ucap dia.
Kejaksaan pada pertengahan tahun lalu menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Direktur Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri H.Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Dwi Setyantono, Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo, dan Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya.
Kejaksaan pada Maret lalu mengatakan penanganan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penuntutan. Namun tiba-tiba Jaksa Andhi menyatakan kasus ini masih di tahap penyidikan.
Adapun penanganan kasus Sisminbakum mandek setelah Mahkamah Agung memvonis bebas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita. Kejaksaan lalu mengkaji ulang penanganan perkara terhadap tersangka kasus tersebut, salah satunya adalah Yusril. Di tengah pengkajian itu, Yusril menggugat Kejaksaan.
Melihat kondisi itu, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengadukan Jaksa Andhi ke Komisi Kejaksaan pada Agustus lalu. Mereka menuding Jaksa Andhi "bermain" dalam kasus ini. Andhi membantah tudingan tersebut.
Halius mengatakan informasi bahwa kasus itu masih terhambat audit tidak datang dari Jaksa Andhi. Komisi Kejaksaan, kata Halius, memperolehnya dari juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. "Saya meneleponnya," ucap dia.
Dia berkilah tak mengecek langsung ke Jaksa Andhi karena menganggap informasi dari Noor sudah cukup akurat. Ia juga tak akan mengecek kebenaran informasi Noor ke BPKP. Alasannya, lembaga tersebut tak masuk dalam wilayah kerjanya. "Tapi kami akan memantau terus kasus ini," kata dia.
TRI SUHARMAN