TEMPO Interaktif, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional Musliar Kasim, membenarkan jika GS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana di kementerian senilai Rp 146 miliar.
Bahkan ia menyebut inisial GS itu adalah Giri Suryatmana, eks Sekretaris Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan.“Iya, Pak Giri memang sudah tersangka,” kata dia ketika dihubungi Tempo, Rabu, 5 Oktober 2011.
Menurut Musliar, saat menjabat sebagai sekretaris jenderal tersebut, sangat dimungkinkan Giri menangani beberapa proyek. Tapi dia mengaku tidak tahu soal proyek-proyek yang ditangani oleh mantan koleganya di kementerian tersebut. Jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen itu semacam pimpinan proyek. Jadi, ia melanjutkan, ada kemungkinan saat proyek itu muncul Giri memang ditunjuk sebagai pemimpin proyek.
Kini, kata dia, Giri juga masih aktif menjabat sebagai Sekretaris Badan Sumber Daya Manusia. Meski berstatus tersangka, kata Musliar, kementerian belum berencana memberi sanksi kepada Giri hingga statusnya berkekuatan hukum tetap.”Saya sudah bicara dengan Pak Menteri (M Nuh), beliau (Giri) belum bisa diberhentikan karena status hukumnya belum tetap,” kata dia.
Polisi telah menetapkan Giri sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi lelang proyek pengadaan sarana dan prasarana di kementerian pada 2007 dengan plafon anggaran sebesar Rp 146 miliar. Juru Bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan, Kamis, 6 Oktober besok, Giri akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.
Menurut Anton, dalam lelang proyek tersebut, Giri juga berposisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Proyek tersebut, kata dia, diduga merugikan negara. Namun Anton belum bisa menyebut nilai kerugian karena masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Setidaknya ada 60 saksi telah diperiksa untuk memperdalam kasus, termasuk sejumlah kontraktor.
Tapi bekas Kapolda Jawa Timur itu menolak menyebut nama-nama kontraktor yang mengikuti tender proyek tersebut. Dugaan korupsi kasus ini tercium dari proyek pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek tahun anggaran 2007 senilai Rp 146 miliar itu diduga melibatkan perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Giri Suryatmana membantah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh polisi. Dihubungi Tempo, ia mengaku belum menerima surat penetapan tersangka. Pemeriksaan pertama juga dibantah. Begitu juga ketika ditanya soal rencana pemeriksaan ke dua terhadap dirinya pada Kamis, 6 Oktober besok. Giri diam, lalu menjawab sedang menyetir mobil. Ketika kembali didesak ia berkata tidak tahu.
MUHAMMAD TAUFIK