TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menegaskan siapa pun warga negara tidak ada yang boleh membuka, membocorkan, dan menyebarkan rahasia intelijen, termasuk dari kalangan pers.
"Kalau itu rahasia negara dan media menyebutkan kekuatan pertahanan kita, misalnya, ya enggak bisa," ujar Sutanto di Gedung MPR/DPR, Kamis 29 September 2011.
Sutanto juga mengatakan pers tak boleh memberitakan informasi yang berasal dari situs pembocor Wikileaks selama informasi tersebut menyangkut rahasia intelijen ataupun rahasia negara. "Kan enggak boleh juga karena menerima dan menyebarkan ini ditujukan kepada setiap orang yang ada di negara itu," ujar dia.
Ia mengatakan, untuk menyesuaikan dengan RUU Intelijen, rahasia intelijen akan diklasifikasikan dalam kategori tertentu, lalu diatur dalam undang-undang terpisah. "Itu ada undang-undang tersendiri," kata bekas Kepala Polri ini.
Pernyataan tersebut ia lontarkan menanggapi pertanyaan wartawan tentang Pasal 26 Rancangan Undang-Undang Intelijen yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuka dan atau membocorkan rahasia intelijen. "Kalau terbuka enggak boleh dong. Menyebutkan kelemahan negara kita bisa diketahui negara lawan," kata dia beralasan.
Menurut Sutanto, rahasia intelijen terbagi dalam kelompok-kelompok tertentu. Setiap informasi harus dipilah-pilah secara cermat, tapi tidak berarti bisa dibocorkan dan disebarkan secara sembarangan. "Ini kan hubungannya dengan bangsa dan negara kita, jangan sampai ada orang berkhianat bekerja sama dan kolusi menyebarkannya."
MAHARDIKA SATRIA HADI