TEMPO Interaktif, Surabaya - Polisi akhirnya melarang Kapal Motor (KM) Kirana IX melanjutkan perjalanannya. Pelarangan ini adalah buntut adanya truk yang terbakar di dalam kapal tersebut. Semula, PT Dharma Lautan Utama sebagai pemilik kapal berniat tetap menjalankan kapal tersebut.
"Kapal untuk sementara tidak bisa berangkat. Selain mengecek kesiapan kapal, kami masih berkepentingan untuk melakukan penyelidikan terkait insiden ini," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Brigadir Jenderal Edy Sumantri ketika meninjau lokasi kebakaran di Gapura Surya, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu, 28 September 2011.
Polisi sendiri saat ini menerjunkan Pusat Laboratorium dan Forensik Markas Besar Kepolisian RI Cabang Surabaya untuk menyelidiki di lokasi kejadian.
Di tempat yang sama, Direktur Utama PT Dharma Lautan Utama Bambang Harjo berharap proses penyelidikan kebakaran segera usai sehingga kapal segera bisa melanjutkan perjalanan.
"Kita sudah cek, tak ada kerusakan pada kapal. Wong yang terbakar hanya kepala truk, barang bawaan truk (bawang bombay) saja tak sampai terbakar," kata Bambang Harjo.
Dengan kondisi ini, Bambang memastikan kondisi kapal buatan Jepang tahun 1990 ini masih layak jalan. "Kalau tidak cepat berangkat yang kasihan penumpangnya menunggu kelamaan," imbuh Bambang.
Kapal dengan tujuan Kalimantan Tengah ini rencananya berangkat meninggalkan Tanjung Perak pagi ini. Namun tiba-tiba api muncul dari bagian tengah kapal. Akibat kebakaran tersebut, delapan orang tewas.
FATKHURROHMAN TAUFIQ