TEMPO Interaktif, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Yudhi Prayudha Ishak membantah kabar bahwa Direktur Sumber Daya Manusia dan Pendidikan Rumah Sakit Kanker Dharmais telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Yudhi, Rustam, yang juga mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian tersebut hingga kini mengaku belum menerima surat penetapan tersangka dari komisi.
"Tadi sore kawan-kawan di kementerian sudah menghubungi beliau menanyakan soal penetapan tersangka itu. Tapi katanya dia belum menerima surat penetapan tersangka dari komisi," ujar Yudhi ketika dihubungi Tempo, Rabu, 28 September 2011.
Adapun Rustam, hingga malam ini belum bisa dihubungi. Nomor telepon genggamnya tidak aktif. Begitu pula ketika Tempo mengirim pesan pendek. Hingga berita ini ditulis belum ada balasan. Menurut Yudhi, beberapa kawan di kementerian sudah mengkonfirmasi terkait dengan masalah tersebut."Ya itu, katanya dia tidak tahu kalau jadi tersangka," kata Yudhi menegaskan.
MUHAMMAD TAUFIK