TEMPO Interaktif, Jakarta - Keinginan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera membawa Inong Malinda Dee, tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, ke persidangan pada pekan ini belum bisa terpenuhi. Padahal masa penahanan bekas Senior Relationship Citibank itu tinggal tujuh hari ke depan.
"Kami sudah meminta agar jaksa penuntut segera merampungkan dakwaannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu, 28 September 2011.
Malinda terseret kasus pencucian uang karena diduga membobol rekening nasabah Citibank hingga Rp 60 miliar. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota keluarga Malinda karena duit itu diduga mengalir ke mereka.
Keluarga Malinda itu antara lain adik iparnya, Ismail bin Janim; adik kandungnya, Visca Lovitasari; serta Andhika Gumilang, suami siri Malinda. Visca hari ini menjalani sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Kepolisian melimpahkan berkas kasus Malinda ke Kejaksaan pada 14 September lalu. Masa penahanan Malinda pun diperpanjang selama 20 hari. Bila dihitung sampai hari ini, masa penahanan Malinda tinggal tujuh hari lagi. Sesuai hukum acara, bila berkas tidak segera rampung hingga sisa masa penahanan habis, Malinda bisa bebas demi hukum.
Masyhudi menyadari kondisi tersebut. Oleh karena itu, ia terus mendesak tim jaksa penuntut untuk segera merampungkan surat dakwaan. Ia berdalih berkas tersebut masih perlu dilengkapi. "Semuanya lancar, tidak ada kendala berarti," ujar Masyhudi.
TRI SUHARMAN