Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Selidiki Mekanisme di Badan Anggaran DPR

image-gnews
TEMPO/Prima Mulia
TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat pemimpin Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat kemarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Melchias Markus Mekeng (ketua), dan tiga wakil ketua, yakni Mirwan Amir, Olly Dondokambey, serta Tamsil Linrung. Melchias berasal dari Fraksi Partai Golkar, sedangkan Olly adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan pemanggilan pemimpin Badan Anggaran DPR itu dilakukan untuk mengetahui mekanisme penganggaran di Badan Anggaran. "Justru itu supaya kita tidak main asumsi, kami undang beliau-beliau untuk menjelaskan manajemen di sana (Badan Anggaran) seperti apa. Jadi kami tetap mencari masukan-masukan," ujarnya di gedung DPR, Selasa 20 September 2011.

Busyro memastikan pemanggilan empat pemimpin Badan Anggaran tidak terkait dengan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang sekarang sedang ditangani KPK. "Kami panggil bukan karena kecurigaan atau keterlibatan, tapi untuk minta penjelasan manajemen," ujarnya. "Pokoknya bermula dari kasus Sesmenpora dan Kemenakertrans."

Kasus Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga adalah proyek wisma atlet SEA Games 2011, serta kasus Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi: dugaan suap pejabat kementerian itu terkait dengan proyek di kawasan transmigrasi Indonesia timur senilai Rp 500 miliar. Adapun dugaan adanya aliran commitment fee 10 persen dari total nilai proyek belum masuk materi pemeriksaan.

Setelah diperiksa, keempat pemimpin Badan Anggaran kompak menyanggah tudingan telah menerima fee dari proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah bidang transmigrasi sebesar 10 persen dari total nilai proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Oh, saya enggak tahu. Saya sudah menyampaikan kepada penyidik soal mekanismenya, bagaimana keputusan anggaran untuk daerah-daerah transmigrasi," kata Wakil Ketua Banggar dari PDIP, Olly Dondokambey, setelah diperiksa penyidik di kantor KPK.

Senada dengan Olly, Tamsil Linrung, Mirwan Amir, dan Melchias Marcus Mekeng juga tidak membenarkan tudingan pihaknya kecipratan 10 persen dari total nilai proyek. "Yang sebenarnya tidak ada itu. Tidak ada commitment fee. Silakan dilihat, diinvestigasi. Kalau ada terbukti melakukan itu, ya, ditindak sesuai hukum yang berlaku," Tamsil menegaskan.

l MAHARDIKA SATRIA HADI | ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

36 hari lalu

Wakil Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito. UGM.ac.id
Gelar Deklarasi Kampus Menggugat, Wakil Rektor UGM: Demokrasi Kita Terancam

Sivitas akademika UGM gelar aksi Kampus Menggugat. Wakil Rektor UGM Arie Sujito sebut demokrasi dalam ancaman.


Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

24 November 2023

Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberikan keterangan terkait penarikan kembali permohonan uji materi UU MD3 oleh Koalisi Masyarakat Sipil di kantor MK, Jakarta Pusat,  7 Desember 2017. Tempo / Arkhelaus
Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Muhammadiyah Puji Polda Metro Jaya

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas sebut Polda Metro Jaya punya sikap terpuji di kasus Firli Bahuri


Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

19 Juli 2023

Ketua PP Muhammadiyah M Busyro Muqoddas memberi keterangan pers sebelum menjadi pembicara pada acara Tablig Akbar Menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharam 1445 Hijriah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (19/7/2023). ANTARA/Sumarwoto
Pemilu 2024, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas Ingatkan Capres Untuk Tak Sekedar Tebar Janji

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengingatkan capres yang akan bertarung pada Pemilu 2024 bahwa rakyat sudah kenyang dengan janji-janji.


Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

23 Juni 2023

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 Juni 2019. TEMPO/Irsyan
Isu Anies Baswedan Jadi Tersangka, Busyro Ingatkan Penegak Hukum Jangan Digunakan untuk Kepentingan Politik

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyebut Anies Baswedan bakal jadi tersangka kasus Formula E.


5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

9 Maret 2023

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
5 Eks Pimpinan KPK Surati MKMK Beri Dukungan untuk Ungkap 'Tukang Sulap' Putusan MK

Eks pimpinan MK dan sejumlah guru besar mendukung Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mengungkap skandal pengubahan putusan MK.


Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

20 Desember 2022

Warga beraktivitas di sekitar rumahnya di Desa Wadas, Bener, Purworejo, Jawa Tengah, Rabu, 9 Februari 2022. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Warga Desa Wadas Sebut Tak Mundur untuk Menolak Tambang Andesit

Perwakilan warga Desa Wadas, Mbah Sumarsono menyatakan mereka tak mundur dan menyerahkan tanah untuk tambang andesit.


Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

21 November 2022

Ketua Umum PP Muhammadiyah Periode 2022-2027, Haedar Nashir (kiri), memberikan pernyataannya kepada pers seusai penetapan hasil Sidang Pleno VIII Muktamar Muhammadiyah di Edutorium KH Ahmad Dahlan UMS, Ahad, 20 November 2022.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Haedar Nashir Jadi Ketum PP Muhammadiyah Lagi, Pengamat: Bukti Otonomi tanpa Pengaruh Pejabat Publik

Terpilihnya kembali Haedar Nashir sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dinilai sebagai bentuk otonomi organisasi tersebut.


Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

19 November 2022

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022. Foto: Panitia Muktamar Muhammadiyah dan Aisyiyah
Pendapat Puan Maharani Soal Persaingan Calon Ketua Umum PP Muhammadiyah

Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut hadir dalam pembukaan Muktamar ke-48 Muhammadiyah dan Aisyiyah, bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan sejumlah tokoh serta pejabat di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 19 November 2022.


MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

27 September 2022

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
MK Mulai Uji Gugatan Pengadilan HAM Busyro Muqoddas Cs

Mahkamah Konstitusi mulai menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terhadap UUD 1945.


MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

31 Mei 2022

Aliansi Rakyat Gugat Pemindahan Ibu Kota Negara (Argumen) saat mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Pembahasan serba kilat itu membuat UU IKN dianggap mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan rakyat, termasuk akademisi dan warga di lokasi IKN yang akan terdampak langsung megaproyek tersebut. Selain menutup partisipasi penuh warga, pemindahan ibu kota ini dianggap tak sensitif karena dilakukan di saat ekonomi baru mulai pulih usai dihantam pandemi Covid-19. TEMPO/Muhammad Hidayat
MK Tolak Gugatan UU IKN yang Diajukan Busyro Muqoddas hingga WALHI

MK menolak gugatan atas UU IKN yang dilayangkan Busyro Muqoddas dkk. Alasan MK karena gugatan itu melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.