TEMPO Interaktif, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono berharap kesaksian saksi yang dihadirkan jaksa akan meringankan dirinya. “Saya harap saksi akan memunculkan fakta bahwa proyek Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi di PLN adalah program yang baik dan menguntungkan,” katanya.
Eddie, hari ini, Selasa, 20 September 2011, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketiga saksi tersebut adalah mantan General Manager PLN Disjaya Tangerang, Margo Santoso; mantan manajer PLN Bidang Umum, Dodo Rahmat; dan anggota tim ahli, Pandu Rasidi.
Eddie yakin kesaksian mereka bisa menunjukkan bahwa proyek Costumer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang tahun 2004-2006 merupakan program yang baik.
Menurut Eddie, ketiga saksi itu merupakan orang yang terlibat langsung dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek CIS RISI. "Kalaupun ada kesalahan dalam prosedur dan sebagainya tentu itu tidak menghilangkan program CIS RISI yang tujuannya menguntungkan PLN."
Eddie didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek CIS RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) dan Tangerang tahun 2004-2006. Mantan bos PLN itu didakwa memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway sebagai kontraktor proyek serta memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara Rp 46,1 miliar. Perbuatannya dilakukan baik sendiri maupun bersama-sama dengan Margo Santoso, Dirut PLN 2008-2009 Fahmi Mochtar, serta Direktur Utama PT Netway Utama Gani Abdul Gani.
Eddie disebut jaksa memperkaya diri sendiri Rp 2 miliar dan memperkaya Margo Rp 1 miliar, Fahmi Rp 1 miliar, dan Gani Rp 42,1 miliar.
RINA WIDIASTUTI