TEMPO Interaktif, Jakarta - Kasus penggelapan dana nasabah Citibank hari ini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin siang ini, 19 September 2011, akan menggelar sidang dakwaan terhadap Andhika Gumilang, suami tersangka utama kasus tersebut, Inong Malinda Dee. “Kami siap datang,” ujar pengacara Andhika, Devi Waluyo, ketika dihubungi Senin pagi.
Kasus penggelapan dana ini terungkap setelah Markas Besar Kepolisian RI menerima laporan dari sejumlah nasabah Citibank. Hasil penyidikan menemukan adanya keterlibatan Inong Malinda Dee yang saat itu menjabat sebagai Relationship Manager di Citibank. Dia diduga menggangsir dana nasabah sebesar Rp 17 miliar dengan modus blangko fiktif dan tanda tangan palsu.
Nemun, Malinda tidak sendirian. Kasus ini diduga ikut melibatkan sejumlah staf teller di Citibank; adik kandungnya, Visca Lovitasari; serta adik iparnya atau suami Visca, Ismail. Adapun Andhika diduga terlibat lantaran ikut menikmati hasil kejahatan tersebut dengan menerima sejumlah barang seperti mobil dan jam tangan mewah.
Berdasarkan salinan surat dakwaan yang diterima pihak pengacara, kata Devi, Andhika dikenai pasal turut serta dalam pelanggaran Undang-Undang Pencucian Uang. Ia menilai dakwaan tersebut tidak tepat. Sebab, barang-barang yang diterima Andhika merupakan pemberian dari Malinda selaku istrinya.
“Jangankan suami, sama pacar saja kita sering memberi hadiah. Lalu, apa yang salah dengan itu,” kata Devi mempertanyakan. Namun demikian, ia mengaku belum mengetahui secara pasti materi pembuktian yang akan diajukan tim jaksa penuntut umum dalam sidang hari ini. “Kita lihat nanti, alat bukti maupun kesaksian yang muncul dalam sidang."
RIKY FERDIANTO