TEMPO Interaktif, Jakarta - Moratorium atau penghentian sementara pemberian remisi bagi para narapidana pelaku kejahatan terorganisir, khususnya korupsi dan terorisme, akan diatur melalui peraturan pelaksanaan teknis seperti Peraturan Pemerintah (PP). Pelaksanaan moratorium remisi tidak sampai diatur pada tingkatan undang-undang.
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, PP memang mengatur hal-hal yang spesifik, seperti moratorium. Berbeda dengan undang-undang yang lebih mengarah pada aturan remisi secara umum.
"Tidak perlu sampai ke wilayah undang-undang, (moratorium) ini kan hanya untuk kasus tertentu saja," kata Denny ketika dihubungi, Jumat 16 September 2011.
Sebelumnya, Denny mengatakan Presiden SBY menyepakati pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme, diberi efek jera. Caranya adalah dengan menghentikan remisi bagi koruptor dan teroris. “Kebijakan moratorium remisi bagi tindak pidana korupsi dan terorisme itu dilakukan seiring dengan perbaikan peraturan perundangan yang mendasarinya agar lebih jelas dan sejalan dengan semangat antikorupsi,” ujar Denny kemarin.
Menurut Denny, moratorium akan diatur melalui PP agar mempermudah dan mempercepat prosesnya. Karena, jika moratorium diatur melalui undang-undang dan harus melalui revisi UU, maka dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kejahatan umum lainnya. Seperti diketahui, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman bagi narapidana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, khususnya pasal 14 Ayat 1.
Adapun moratorium remisi ini akan dilakukan melalui revisi Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 tentang perubahan atas PP nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan ini menyinggung soal pengaturan remisi.
Menurut Denny, proses revisi Peraturan Pemerintah tersebut sedang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar juga telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti perintah Presiden soal moratorium remisi untuk para koruptor. "Kita targetnya secepatnya selesai," kata Denny.
Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengakui Presiden SBY memang meminta adanya ketegasan soal pemberian remisi bagi koruptor dan teroris. Presiden, kata Julian, juga meminta pembahasan soal itu dilakukan dengan melibatkan para ahli hukum. "Diharapkan bisa memberikan suatu efek penjeraan yang positf bagi kita, agar praktek korupsi tak lagi berjalan," katanya.
EKO ARI WIBOWO