TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Kementerian Hukum dan HAM akan memeriksa CCTV untuk menelusuri keterlibatan petugas yang mengizinkan Gayus Tambunan dan Ahmad Muntoha menggelar ritual penggandaan uang di Ruang Kunjungan Tindak Pidana Korupsi, Rumah Tahanan Cipinang.
"Kami akan me-review CCTV. Mudah-mudahan aktivitas mereka terjangkau. Dari situ minimal ketahuan kapan ritual itu digelar, jadi bisa diketahui siapa yang berjaga saat itu," kata Ketua Tim Pemeriksa sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM DKI Jakarta, Bambang Krisbanu, saat ditemui di kantornya, Jumat, 16 September 2011.
Dari pengakuan Gayus dan Muntoha, keduanya menjalankan dua kali ritual penggandaan uang. Ritual itu digelar di Ruang Kunjungan Tindak Pidana Korupsi antara pukul 9 atau 10 malam.
Seharusnya, kata Bambang, pada jam itu keduanya tidak dimungkinkan bertemu. "Pasti ada petugas yang mengizinkan, ini yang kami telusuri," kata dia.
Bambang memastikan, rekaman CCTV yang dimaksud masih tersimpan. "Kalau tidak ada, kemungkinan ada yang meniadakan," ujarnya.
Petugas yang terbukti ikut andil akan dikenakan sanksi sesuai peraturan kepegawaian. Sanksi paling ringan berupa teguran lisan dan yang terberat pemecatan secara tidak hormat. "Sesuai kadar kesalahan," ujar Bambang.
MARTHA THERTINA