TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyepakati draf perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara keseluruhan sembilan fraksi yang ada di Komisi Politik Dalam Negeri DPR setuju terhadap poin-poin krusial yang terdapat di dalam rancangan, meski setiap fraksi memberikan catatannya.
Sejumlah poin krusial yang sempat menjadi bahan perdebatan panjang akhirnya dapat disepakati, di antaranya soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berasal dari unsur partai politik, penguatan wewenang Bawaslu dan pembentukan Bawaslu di tingkat provinsi, serta pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai lembaga permanen yang bertugas mengawasi dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua Komisi Chairuman Harahap akhirnya mengetokkan palu dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, Kamis 15 September 2011, yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebelum draf rancangan pembahasan tingkat pertama disepakati untuk dibahas lebih lanjut ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna Selasa pekan depan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi dan sikap final terhadap rancangan.
Taufik Hidayat dari Fraksi Partai Golkar menyatakan apresiasinya terhadap poin partisipasi anggota partai politik ke dalam keanggotaan KPU. Soalnya, pada Pemilu 2009 tetap terjadi banyak kecurangan kendati keanggotaan KPU tidak ada yang berasal dari unsur partai politik. "Maka netralitas KPU bisa terjaga," ujarnya.
Sikap tersebut didukung Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, seperti dikatakan juru bicara Agus Purnomo, yang mendorong siapa pun warga negara bisa menjadi anggota KPU, termasuk dari unsur partai politik karena asas kepastian hukum. Hal senada dilontarkan Fraksi Partai Hanura. "Anggota KPU yang berasal dari parpol akan saling mengawasi, sehingga kualitas pemilu akan terjaga," kata Akbar Faisal dari Hanura.
Anggota partai politik yang ingin menjadi anggota atau komisioner KPU diharuskan mundur dari partainya sejak mendaftar. Ketika tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU, diperlukan waktu minimal lima tahun sebelum diperbolehkan menjabat sebagai pejabat politik, pemerintah, dan BUMN atau BUMD.
Kedua hal tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya konflik kepentingan antara partai politik dan KPU. "Jangan ada pihak-pihak yang mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu," kata Rusli Ridwan dari Fraksi Partai Amanat Nasional. "Untuk menjaga independensi KPU," ujar juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Muqowam.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menilai independensi KPU dalam arti tidak menjadi perpanjangan tangan pemerintah. Sedangkan dari sisi keanggotaan tetap bisa mengakomodasi unsur dari parpol. "Dalam arti tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga negara. Menjadi tidak relevan mempersoalkan keanggotaan KPU yang berasal dari latar belakang parpol," ujar Yassona H. Laoly.
Adapun Fraksi Partai Gerindra menilai setiap warga negara yang memiliki kemampuan dan integritas sebagai anggota dan komisioner KPU harusnya bisa mendaftarkan diri, terlepas orang itu berasal dari parpol atau bukan. "Warga negara yang memiliki kemampuan tapi tidak bisa diakomodasai karena menjadi anggota partai akan mengakibatkan fobia partai, dan ini membahayakan demokrasi," kata Harun Al-Rasyid.
Namun pendapat berbeda dilontarkan anggota Fraksi Partai Demokrat, Sutjipto. Dia tetap tidak sepakat anggota dan komisioner KPU berasal dari unsur partai politik. "KPU harus bersifat independen dan profesional, dan salah satu upayanya adalah anggota dan pimpinan KPU harus bukan berasal dari parpol," ujar Sutjipto.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memberikan apresiasi atas rampungnya pembahasan draf rancangan, meski terdapat berbagai pendangan yang variatif dari sejumlah fraksi. "Pembahasan substansi mengalami perkembangan signifikan, 50 persen dan beberapa di antaranya bersifat mendasar," ujar dia. "Ini tidak hanya perubahan undang-undang, tapi sebagai pembentukan undang-undang baru."
Soal keanggotaan KPU dari unsur parpol, Gamawan tidak mempermasalahkannya. Asalkan, kader parpol tersebut sudah mengundurkan diri dari keanggotaan sejak mendaftarkan diri sebagai anggota atau komisioner KPU. "Pemerintah tetap berharap kita semua dapat mengawal prinsip independensi penyelenggaraan pemilu sesuai dengan konstitusi," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI