TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah bersama DPR akan mengusulkan perubahan Undang Undang Dasar 1945. Menurut Wakil Ketua DPD Laode Ida, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami lima kali amandemen, namun menurutnya masih ada beberapa hal yang harus ditambahkan dan butuh penjelasan lebih detail. Alasan itu yang membuat badan perwakilan daerah itu mengusung misi perubahan UUD 1945.
"Tahun ini targetnya pengumpulan dukungan dan pengajuan ke DPR. Tahun depan semoga bisa disidangkan," kata dia usai menjadi pembicara seminar tentang korupsi dan politik pencitraan di kantor aktivis Rumah Perubahan, Kompleks Duta Merlin, Selasa, 13 September 2011.
Dalam usul amandemen UU tersebut setidaknya ada sepuluh pokok yang diusung oleh DPD dan DPR. Di antaranya penegasan soal sistem pemerintahan presidensiil. Menurut dia, sistem pemerintahan yang diatur UU itu harus diperjelas lagi, misalnya posisi presiden. Saat ini, posisi presiden sebagai kepala pemerintahan secara psikologi ternyata tertekan karena tersandera oleh DPR. Contohnya dalam menyusun anggaran.
Selain itu, posisi keanggotaan MPR yang terdiri dari anggota DPD dan DPR, kewenangan DPD, serta masalah calon perseorangan atau independen juga akan diperjelas lagi. Selain memperjelas klausul pasal yang ada, dalam amandemen juga diusulkan masuknya komisi dalam UU dan mempertegas yang sudah ada.
Contohnya Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Dewan Pers. Posisi mereka dalam UU juga harus dipertegas."Kami targetkan akhir November sudah harus diajukan ke DPR," terangnya.
Untuk mengajukan usulan amandemen UU itu butuh dukungan minimal sepertiga dari jumlah seluruh anggota DPR. Saat ini, dukungan itu masih terus dicari. Di sisi lain, saat ini sepuluh hal itu juga masih terus didiskusikan oleh tim khusus yang berisi para ahli. "Masih dipilah-pilah mana yang tingkat resistennya rendah," ujarnya.
MUHAMMAD TAUFIK