TEMPO Interaktif, Surabaya - DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi melaporkan kadernya sendiri, Lily Chotijah Wahid, ke Markas Besar Polri. Pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik partai setelah Lily menyebut pembangunan kantor baru PKB di Jalan Raden Saleh merupakan hasil korupsi.
"Secara resmi, tadi siang pukul 13.00 kami laporkan Bu Lily ke Mabes. Setelah ini kami juga berencana laporkan Farhat Abas karena dia juga mencemarkan nama baik partai," kata Sekretaris Jenderal DPP PKB Imam Nahrowi, seusai halal bihalal di kantor PKB Jawa Timur, Jalan Ketintang Selatan Surabaya, Minggu sore, 11 September 2011.
Menurut Nahrawi, kantor DPP PKB yang baru dibangun dari dana urunan yang dimiliki partai. Kalaupun Lily wahid memiliki data mengenai adanya dugaan korupsi dana pembuatan gedung, ia diminta bisa mempertanggungjawabkannya. "Tapi 100 persen tidak ada duit hasil korupsi dan Bu Lily telah mencemarkan nama baik PKB," ujar Nahrawi.
Selain Lily Wahid, PKB dalam waktu dekat segera melaporkan pencemaran nama baik yang telah dilakukan pengacara Farhat Abas yang menuduh PKB ataupun Ketua Umum DPP PKB sekaligus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terlibat kasus dugaan korupsi di kementerian tersebut.
"Farhat Abas itu berhenti mulutnya. Dalam situasi keruh jangan memancing-mancing. Ini saya pastikan tidak ada kaitannya dengan PKB," kata Nahrawi yang juga merangkap sebagai Ketua DPW PKB Jawa Timur ini.
Nahrawi menceritakan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebenarnya adalah kasus kecil yang bisa saja terjadi di seluruh kementerian ataupun departemen yang ada. Apalagi kasus ini sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Kementerian Tenaga Kerja. Dia mencontohkan, duit yang diduga dikorupsi ini sebenarnya adalah hasil diskusi antara Kementerian Keuangan dan tim anggaran DPR.
"Menteri Keuangan dan tim anggaran sepakat memberikan dana pembangunan infrastruktur ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi duitnya langsung ditransfer dan dikelola oleh bupati yang dapat bantuan," kata dia.
Karena itu, jika memang ada dugaan korupsi, katanya, harusnya yang bertanggung jawab adalah Kementerian Keuangan dan tim anggaran, bukan malah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
FATKHURROHMAN TAUFIQ