TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat masih menemui kendala dalam melaksanakan fungsi legislasi. Hal ini diakui Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato memperingati hari ulang tahun DPR ke-66 hari ini, Selasa, 6 September 2011.
Marzuki menyebut hal itu terjadi karena kendala nonteknis. "Kendala nonteknis berkaitan dengan sulitnya memperoleh kesamaan pendapat antara DPR dan pemerintah dalam substansi undang-undang," ujar Marzuki dalam pidatonya.
Menurut dia, sulitnya menyamakan persepsi ini menyebabkan lambatnya penyelesaian rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Politikus Partai Demokrat ini juga menyalahkan sempitnya waktu yang tersedia untuk membahas sebuah undang-undang. "Seringkali justru suatu RUU membutuhkan proses panjang dalam pembahasan," kata dia.
Selama tahun sidang 2011 DPR telah menetapkan program prioritas terhadap 91 RUU, terdiri dari 37 RUU usul inisiatif DPR, 33 RUU inisiatif pemerintah, dan 21 RUU dari tahun 2010. Dari jumlah itu, hingga masa persidangan ke-IV sudah dilakukan pembahasan terhadap 23 RUU. Namun hingga saat ini, baru 10 RUU yang disetujui menjadi UU.
Untuk mempercepat proses penyusunan undang-undang ini, Marzuki meminta pemerintah lebih kooperatif dalam membahas materi RUU bersama Dewan. "Terutama dalam pembahasan RUU yang berasal dari DPR sejak penyampaian surat Presiden hingga akhir pembahasan."
Marzuki mengklaim sudah melakukan berbagai cara untuk melakukan lobi. Di antaranya menangani langsung beberapa RUU dan melakukan konsultasi dengan Presiden. "Keterlibatan ini tidak hanya dalam menyepakati substansi, tetapi juga dalam mekanisme dan prosedur percepatan penyelesaian RUU," ujarnya.
IRA GUSLINA