TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat berulang tahun ke-66 pada 30 Agustus 2011 lalu. Pada hari ini, Selasa, 6 September 2011, perayaan ulang tahun DPR dimulai dengan pembacaan pidato oleh Ketua DPR Marzuki Alie yang sekaligus akan melaporkan kinerja Dewan selama periode 2010 hingga 2011.
Terkait dengan ulang tahun DPR yang ke-66, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) memberikan catatan terhadap kinerja para wakil rakyat itu. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK, Ronald Rofiandi, menyatakan selama periode ini, DPR mencatat kinerja yang cukup baik di bidang legislasi dibandingkan dengan tahun lalu.
Pada tahun ini, menurut catatan PSHK, sampai akhir Agustus lalu DPR telah merampungkan 13 undang-undang. "Secara kuantitas, 13 UU sampai dengan pertengahan 2011 memiliki kans mendongkrak lebih banyak capaian hingga akhir tahun ini. Jika dibandingkan dengan 2010 yang mencapai 16 UU, setidaknya kemungkinan (untuk melampaui 16 UU) cukup besar," ujarnya.
Ronald juga memperkirakan dalam masa sidang kali ini DPR akan mampu menyelesaikan 6 undang-undang untuk mendongkrak capaian prolegnas menjadi 19 buah undang-undang. "Bahkan, jika RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dituntaskan juga, maka capaian 19 UU bisa bertambah 21 UU," kata dia. "Ini belum termasuk kalau ada pengesahan RUU Kumulatif Terbuka."
Namun, PSHK tak terlalu optimistis 8 undang-undang tersebut akan selesai sampai akhir tahun nanti. Alasannya, masa sidang terakhir ini relatif lebih singkat karena terpotong masa liburan Hari Raya Lebaran. Selain itu, DPR juga akan banyak berkonsentrasi untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang RAPBN Tahun 2012.
Meskipun dari sisi kuantitas mengalami peningkatan, PSHK juga masih melihat banyak kelemahan proses legislasi di DPR dari sisi kualitas. Ronald mengatakan DPR seringkali tidak taat dengan pembatasan durasi pembahasan rancangan undang-undang. Durasi yang molor dari target dan aturan seringkali menyebabkan terbengkalainya RUU lain. "Setidaknya ini praktik yang terjadi pada pembahasan RUU Bantuan Hukum, RUU Rumah Susun, RUU BPJS, dan RUU OJK," kata dia.
Selain itu, lambatnya pembahasan RUU juga seringkali disebabkan oleh buruknya koordinasi di internal DPR maupun pemerintah sendiri. "Sehingga mempengaruhi penyiapan dan pembahasan RUU," tuturnya. Contohnya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perubahan atas UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU BPJS.
Macetnya pembahasan undang-undang juga kerap terjadi. Ia mengatakan, kemacetan terjadi pada pembahasan UU yang diinisiasi oleh Dewan. "Deadlock disebabkan persoalan kelembagaan atau dengan kata lain materi RUU memandatkan adanya pembentukan lembaga atau badan baru," kata Ronald.
FEBRIYAN