TEMPO Interaktif, Jakarta -Wakil Jaksa Agung Darmono menanggapi dingin langkah hukum bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra, yang kembali menggugat Kejaksaan Agung dalam menerbitkan surat cekalnya. "Tidak masalah," kata Darmono di kantornya, Senin 22 Agustus 2011.
Darmono mengatakan Kejaksaan bakal mengikuti segala proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia pun yakin timnya siap menghadapi gugatan tersangka kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum itu. "Tidak apa-apa, kami siap," ucap dia.
Namun saat dimintai komentar soal penolakan Pengadilan Tata Usaha, terhadap gugatan surat cekal Yusril yang pertama. Ia berucap, "Tidak masalah, itu hadiah," ucapnya tersenyum langsung naik ke mobil meninggalkan Kejaksaan.
Pengadilan Tata Usaha menolak gugatan yang diajukan Yusril tentang surat cekalnya dari Kejaksaan Agung. Pengadilan menganggap gugatan tak mendasar karena perintah cekal sudah dicabut Kejaksaan.
Kejaksaan menerbitkan surat cekal Yusril pada 24
Juni. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal tersebut dengan menerbitkan surat baru 27 Juni 2011 .
Penggantian surat cekal itu terjadi beberapa saat setelah Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi.
Yusril menyayangkan sifat Kejaksaan yang dianggap seenaknya mengganti surat cekal tersebut. Ia pun kembali mengajukan gugatan atas terbitnya surat cekal baru. "Penggantian surat itu perilaku penguasa."
TRI SUHARMAN