TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur - Sembilan nelayan asal Dusun Dua, Pulau Sebaji, Pantai Labu, Deli Serdang, Sumatera Utara, ditahan pihak berkuasa Malaysia karena dituduh memasuki perairan negara tetangga tersebut.
Mereka tertangkap saat naik dua kapal kecil dan dianggap memasuki 19 mil perairan Lumut, Perak, Malaysia. “Memang benar ada sembilan nelayan tradisional kita ditahan oleh pihak berkuasa Malaysia sejak tiga hari lalu,” ujar LO Laut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang, Fajar Tri Rohadi, saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 18 Agustus 2011. “Saya sendiri sudah menemui mereka sejak hari pertama ditangkap,” ujar Fajar menambahkan.
Sembilan orang tersebut adalah Iskandar, nakhoda kapal 1; Fadli, Hasan, Ucil, Haris; Adi, nakhoda kapal 2; Mukhlis, Haryanto, dan Siel. Mereka menggunakan kapal kecil tanpa nama berukuran panjang 12 meter dan lebar 2,5 meter.
Ketika ditemui pihak KJRI, menurut Fajar, sembilan nelayan tradisional tersebut dalam kondisi sehat. “Mereka juga mengaku diperlakukan dengan baik,” ujarnya.
Dari keterangan para nelayan tersebut, mereka mengaku tidak tahu kalau sudah memasuki perairan Malaysia. “Alat yang mereka gunakan kurang mendukung karena hanya kompas kecil,” ujar Fajar.
Atas penahanan tersebut, KJRI berencana mengajukan permohonan pelepasan. “Secara lisan sudah saya sampaikan. Namun secara tertulis baru akan di kirimkan hari ini,” kata Fajar.
Permohonan pelepasan dibuat, selain karena sudah mendekati hari raya, kesembilan orang tersebut adalah nelayan kecil yang jika dihukum pun tidak sebanding dengan apa yang mereka peroleh.
MASRUR (KUALA LUMPUR)