TEMPO Interaktif, Semarang - Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menetapkan mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu untuk pemilihan Kepala Daerah Sragen 2000 dan 2006.
Direktur Reserse Umum Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Bambang Rudi Praktiknyo mengatakan penetapan status tersangka terhadap Untung tersebut sudah diputuskan sejak Juli 2011.
"Untuk melengkapi pemberkasan, penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Jawa Tengah akan melakukan pemeriksaan kepada Untung pada Jumat, 12 Agustus," kata Bambang, Kamis, 11 Agustus 2011.
Pemeriksaan terhadap Untung akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Kota Semarang. Sebab saat ini Untung sudah ditahan di penjara karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pendepositoan uang APBD Sragen ke BPR Karangmalang dan BPR Jokotingkir.
Bambang menyatakan akan mengirimkan dua tim penyidik dari Direktorat Reserse Umum Polda didampingi satu orang pengawas penyidik yang mendatangi ruang tahanan Untung Wiyono di LP Kedungpane.
Bambang menyatakan pemeriksaan kasus dugaan ijazah palsu tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 10 tahunan lalu. Sejumlah orang saksi telah diperiksa. Namun saat itu Untung masih menjabat sebagai Bupati Sragen dan sulit dilakukan pemeriksaan karena terkendala teknis surat izin dari Presiden yang tak kunjung turun.
Dengan dilakukan pemeriksaan terhadap Untung Wiyono, diharapkan penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan ijazah palsu segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum kejaksaan. Bambang berharap sebelum Lebaran, penyusunan BAP sudah rampung untuk diserahkan kepada penuntut umum kejaksaan.
Karena Untung menjadi tahanan kejaksaan, maka Polda Jawa Tengah mengajukan permohonan bon pinjam tahanan ke kejaksaan. Kejaksaan sendiri sudah memberi surat balasan yang berisi diperbolehkannya pemeriksaan asal dilakukan di LP.
Saat dimintai konfirmasi, Untung Wiyono menampik jika ijazahnya palsu. "Ah, itu masalah lama. Kalau palsu kenapa saya bisa menjabat bupati selama dua periode," katanya singkat.
Sebelumnya, beberapa kali kelompok masyarakat dari Sragen mendatangi Kantor Polda Jawa Tengah meminta kasus ijazah palsu milik Untung diusut tuntas. Misalnya, dari Forum Komunikasi Organisasi Kepemudaan Sragen yang dipimpin Jamaluddin Hidayat.
Para pengunjuk rasa sudah memiliki bukti palsunya ijazah Untung. Bukti itu berupa fotokopi surat tanda tamat belajar (STTB) yang diterbitkan SMA Negeri 6 Jakarta pada tahun 1971 serta fotokopi ijazah SMA yang dimiliki Bupati Untung Wiyono yang terbit pada tahun yang sama.
Yang dimiliki Untung dinilai palsu karena tahun 1971 tidak ada SMA yang menerbitkan ijazah, melainkan STTB. Selain itu juga ada bukti fotokopi surat keterangan Kepala SMA 6 Jakarta bahwa STTB dengan nomor seri 001054 merupakan milik Ratna Hidayat, bukan milik Untung Wiyono. Sementara ijazah Untung juga bernomor seri 001054.
ROFIUDDIN