TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung hingga hari ini belum menanggapi desakan Yusril Ihza Mahendra, bekas Menteri Kehakiman, agar lembaga itu memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).
Kejaksaan menyatakan masih mempelajari dasar putusan Mahkamah Konsitusi tentang pasal saksi meringankan yang diajukan Yusril. "Kami baru tadi pagi memperoleh salinan putusannya sehingga kami masih pelajari," kata juru bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad di kantornya, Selasa, 9 Agustus 2011.
Menurut Noor, bukan berarti kejaksaan tak berani memanggil SBY seperti desakan Yusril itu. Kejaksaan hanya ingin mengambil langkah hukum yang tepat terhadap penanganan kasus ini. "Ini bukan soal berani atau tidak berani. Kami masih pelajari," ucapnya.
Senin kemarin, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap empat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang saksi meringankan yang diajukan Yusril. Mahkamah berpendapat pasal-pasal itu juga berlaku bagi orang yang memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradalan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar, lihat, dan alami sendiri.
Sebelumnya, Yusril mengajukan 4 orang saksi meringankan untuk dirinya dalam kasus Sisminbakum ke Kejaksaan Agung. Empat orang itu, yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan Kwik Kian Gie. Yusril sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Berdasarkan putusan Mahkamah, Maqdir Ismail, pengacara Yusril akan menyurati Kejaksaan Agung, besok, Rabu 10 Agustus 2011. Surat itu untuk meminta kejaksaan kembali menghadirkan empat saksi meringankan yang sebelumnya diajukan kliennya.
Ia pun berharap kejaksaan bisa memenuhi permintaan tersebut, apalagi putusan Mahkamah Konstitusi membolehkan kliennya untuk menghadirkan saksi meringankan. "Kejaksaan seharusnya patuh dengan putusan Mahkamah," ujar Maqdir.
TRI SUHARMAN