TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Everett Ernest Mangindaan mengatakan penghentian rekrutmen pegawai negeri sipil (moratorium PNS) ditetapkan selama satu tahun mulai 1 September mendatang. Selama moratorium pemerintah akan melakukan pemetaan dan penataan kebutuhan pegawai, serta mengharmonisasi peraturan-peraturan di sektor ini.
"Kami usahakan pengangkatan pegawai di level zero growth," katanya di Jakarta, Jum'at 5 Agustus 2011. Tahun ini terdapat 107.418 pegawai negeri sipil yang akan memasuki masa pensiun. Sementara jumlah tenaga honorer hampir 900.000 orang. Pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil nantinya tidak boleh melebihi jumlah pegawai yang pensiun.
Sementara moratorium dijalankan, pemerintah akan melakukan penataan pegawai negeri sipil terkait jumlah, peningkatan kualitas, distribusi dan komposisi pegawai di tiap daerah. Kementerian PAN juga akan melakukan pemetaan dan analisis kebutuhan pegawai mempertimbangkan karakter daerah, jumlah penduduk, ketersediaan anggaran dan jumlah pegawai yang ada.
Mangindaan mengatakan beberapa daerah memang memiliki struktur pegawai yang sangat gemuk, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya daerah itu membutuhkan tenaga penyuluh yang banyak, tetapi yang dimiliki kebanyakan justru tenaga administrasi. Daerah-daerah seperti ini akan diminta melakukan mutasi atau pertukaran pegawai dengan daerah lain.
Penggelembungan jumlah pegawai negeri sipil juga dipicu oleh peraturan di sektor kepegawaian. Ditetapkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang telah diganti dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah membawa tiga konsekuensi. Penyerahan 2,2 juta PNS pusat menjadi PNS pemerintah daerah, pengangkatan 46.021 sekretaris desa menjadi PNS dan pengangkatan 899.866 pegawai honorer menjadi PNS.
Pemekaran wilayah sejak tahun 2001 sampai 2009 yang menghasilkan tujuh provinsi dan 154 kabupaten/kota juga berdampak pada permintaan PNS dan pegawai honorer. Faktor lain yang memicu pertambahan PNS adalah pembentukan satuan organisasi daerah dan kebijakan peleburan atau pembubaran instansi pemerintah.
"Ini membawa dampak yang sangat besar terhadap jumlah, komposisi dan distribusi yang tidak proporsional serta penempatan PNS yang tidak sesuai kompetensi," kata Mangindaan.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Tasdik Kinanto penetapan moratorium selama satu tahun ini sesuai dengan arahan Wakil Presiden Boediono.
KARTIKA CANDRA