TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis ringan 12 terdakwa kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Jawa Barat, dikhawatirkan bakal melegitimasi kelompok fundamental agama terus melakukan aksi kekerasan. Vonis ringan pelaku kekerasan yang menewaskan tiga jamaah Ahmadiyah itu akan membuat kelompok-kelompok garis keras tak perlu takut pada adanya perlindungan hukum dan konstitusi terhadap kelompok minoritas.
"Hukuman yang ringan akan mendorong mereka melakukan kekerasan yang lebih mengerikan lagi ke depan," kata Wong Kai Shing, Direktur Eksekutif Asian Human Right Commission (AHRC) dalam siaran persnya, Sabtu, 30 Juli 2011.
Wong menyatakan, vonis itu juga tak sesuai dengan standar penanganan kasus hak asasi manusia tingkat nasional dan internasional. Dunia internasional mengecam karena aparat keamanan tak berani mengamankan korban ketika kerusuhan berlangsung. Ia menilai, kejahatan itu harus dinilai bukan dari kacamatan kekerasan terhadap Ahmadiyah, tapi kejahatan terhadap hidup masyarakat.
Rendahnya vonis, jelas tak memenuhi unsur keadilan bagi korban. Pemerintah juga gagal menyampaikan pesan yang kuat tentang perlawanan terhadap tindak kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok tertentu. "Artinya, penegakkan hukum institusi peradilan di negeri ini gagal," kata Wong.
Pengadilan Negeri Serang Banten telah memvonis tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa penyerang Ahmadiyah di Cikeusik. Ujang Arif, salah satu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menghasut baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni; Yusuf Abidin, Endang Bin Sidik, Muhammad Bin Syarif, Ujang Bin Sahari, Muhammad Munir, Idris, Saad Baharudin, Adam Damini, Yusri dan Muhammad Rohidin. Sementara satu orang divonis tiga bulan, yaitu Dani bin Misra. Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal, seperti diatur pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.
MUHAMMAD TAUFIK