Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Didesak Gelar Ulang Sidang Kasus Cikeusik  

image-gnews
Tiga terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik. ANTARA/Asep Fathulrahman
Tiga terdakwa penyerangan warga Ahmadiyah di Cikeusik. ANTARA/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Serang, Banten, didesak menggelar persidangan ulang kasus penyerangan terhadap jemaat Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang. Alasannya, vonis tiga sampai enam bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa itu dinilai terlalu ringan.

"Itu sangat buruk dan tidak adil bagi para korban," kata Wakil Direktur Human Right Working Group, Choirul Anam, dalam jumpa pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jumat, 29 Juli 2011.

Selain ringannya vonis, Majelis Hakim juga dinilai tak profesional karena terlalu mengekor dakwaan dan tuntutan jaksa. Padahal dalam perkara itu, Kejaksaan Negeri Banten tampak tidak independen karena lebih mempertimbangkan desakan para ulama Banten yang menganggap para terdakwa adalah pahlawan, sementara peristiwa Cikeusik terjadi karena provokasi pihak Ahmadiyah.

Alasan lain, yakni adanya bukti-bukti lain yang sengaja ditutupi. Dalam rekaman kasus kekerasan jelas jika penyerangan itu terencana. Buktinya ada pita pada lengan para penyerang, ada pesan pendek rencana penyerangan yang disebar, dan ada persiapan senjata tajam berupa golok untuk menyerang. Namun anehnya, hakim hanya menjerat para terdakwa dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Mestinya, kata Choirul, para terdakwa bisa dijerat dengan pasal 353 dan 356 tentang tindak kekerasan pidana yang terencana. Dengan pasal pidana itu, terdakwa bisa divonis lebih berat. "Dimungkinkan melakukan sidang ulang, tentunya dengan melakukan uji ulang bukti-bukti perkara. Dengan pasal itu nanti siapa-siapa yang terlibat bisa terungkap semua," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Erna Ratna Ningsih, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, membenarkan hal itu. Menurut dia, vonis ringan tersebut menggambarkan buruknya penegakan hukum negeri ini. Kelompok minoritas masih terancam karena pelaku penyerangan hanya dijerat hukuman ringan. Padahal, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus itu. "Mulai dari Lombok sampai Cikeusik di Jawa Barat sama saja," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman tiga hingga enam bulan penjara kepada 12 terdakwa kasus penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik. Hakim memutuskan, K.H. Ujang Arif, salah satu terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana menghasut, baik secara lisan maupun tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Vonis yang sama juga diberikan kepada terdakwa lain, yakni Yusuf Abidin, Endang Bin Sidik, Muhammad Bin Syarif, Ujang Bin Sahari, Muhammad Munir, Idris, Saad Baharudin, Adam Damini, Yusri dan Muhammad Rohidin. Sementara satu terdakwa divonis tiga bulan, yaitu Dani bin Misra. Ia terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan kekerasan sehingga menyebabkan orang lain meninggal, seperti diatur pasal 170 KUHP serta pasal 351 dan 358 KUHP.

MUHAMMAD TAUFIK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.


Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Wartawan saat meliput kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. Hasil sitaan tersebut didapat setelah melakukan penggeledahan dari kediaman tersangka, yakni mantan Dirut  PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Dirut Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.


Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Puluhan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mendatangi Kantor Kementerian Keuangan meminta untuk bisa menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani guna menyampaikan tuntutannya. Kamis, 6 Februari 2020. Tempo/ Caesar Akbar
Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.


Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto
Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.


Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kendaraan hasil sitaan dari tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang terparkir di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Januari 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.


Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Mahasiswa yang tergabung dalam Papua Itu Kita melakukan aksi unjuk rasa, di depan Gedung Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta, 8 Desember 2015. Empat warga Papua tewas dalam peristiwa Paniai berdarah. TEMPO/Imam Sukamto
Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.


Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA
Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.


Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Tony Hartawan
Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.